Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Presiden Jokowi Siapkan Payung Hukum Baru

Presiden Joko Widodo (Foto: Muclis Jr/Biro Pers Setpres)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan

lombokjournal.com –

JAKARTA ;  Presiden Jokowi minta jajarannya siapkan payung hukum baru, karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikatakan Jokowi, pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak bagi pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi para pasien Covid-19 di Indonesia.

“Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19,” ujar Jokowi.

Karena itu, Jokowi minta jajarannya menyiapkan payung hukum baru lantaran saat membuka rapat terbatas tentang BPJS Kesehatan melalui sambungan konferensi video dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurut presiden, payung hukum baru terkait iuran BPJS Kesehatan diperlukan untuk kepastian pembayaran kepada rumah sakit dan perusahaan obat.

Terlebih saat ini layanan BPJS Kesehatan tengah ramai digunakan warga di tengah wabah Covid-19.

“Saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” ujar Jokowi.

Presiden mwngingatkan, tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.

Rr