Tiga tersangka ditetapkan Kejati NTB dalam perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019, dan sembilan orang dalam perkara Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU serta Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara
MATARAM.lombokjournal.com ~ 12 tersangka Kasus Korupsi telah ditetapkan dari 3 Perkara Korupsi yang ditingkatkan pada Tahap Penyidikan pertengahan tahun ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH mendatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara di hadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa tanggal 21 September 2021.
Demikian press release dari Penerangan Hukum Kejati NTB yang diterima media hari Rau (22/09/21).
Dijelaskan, ketiga perkara yang dimaksud tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019, dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-.
Kemudian Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019, dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33.
Perkara ketiga dugaan korupsi yang dimaksud adalah Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79.
BACA JUGA: Santong, Kerajaan Air Terjun di Lombok Utara
Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019, terdiri dari 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial yaitu:
1. AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019.
2. DEK sekaku Direktur CV. Kerta Agung.
3. WSB, wIraswasta.
Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing dengan inisial;
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. EB, selaku PPK pada Dikes KLU.
3. DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)
4. DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).
Selanjutnya Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka dengan inisial sebagai berikut:
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
4. LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
BACA JUGA: Vaksinasi Dipacu, WSBK Melaju
Setelah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan Tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya.
@ng