MATARAM.lombokjournal.com —
Mendagri Tito menegaskan, dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan semua pihak, dalam menuntaskan persoalan bersama, dalam penanganan Covid-19.
Pemerintah Daerah di seluruh tingkatan, harus satu frekuensi dalam memahami kebijakan yang diambil. Tujuannya, agar pada tataran implementasi, kebijakan Pemerintah Pusat dijabarkan dengan baik di tingkat daerah.

“Kalau Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota tidak serius, (tidak) bersungguh-sungguh, dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional ini tidak akan pernah bisa kita atasi dan kita tuntaskan. Di sini tantangannya,” tuturnya.
Pandemi Covid-19 yang merupakan masalah nasional, bahkan global. Menempatkan penganut asas demokrasi sistem desentralisasi melalui otonomi daerah, seperti Indonesia, pada posisi penetapan formulasi dan pelaksanaan kebijakan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan daerah.
Bahkan, Mendagri menyebut, keseriusan Pemerintah Pusat dalam mengendalikkan pandemi harus didukung Pemerintah Daerah di semua tingkatan.
“Oleh karena itu saya minta, dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, kebijakan pusat dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing, itulah menjadi tantangan kita,” tutupnya.
Pada peringati Hari Otonomi Daerah ke-25 tahun 2021, Mendagri yang didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, meresmikan tiga sistem aplikasi layanan yang dibangun Kemendagri.
BACA JUGA:
- MUI Siap Dukung Pemberdayaan Ekonomi Ummat di KEK Madalika
- Gubernur Minta Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Fokus Tangani Pandemi dan Meayani Masyarakat
Sistem aplikasi tersebut di antaranya Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Si-LPPD).
Ketiga sistem tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah.
Misalnya, bagaimana aplikasi Simudah dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah dalam mengurus mutasi.
Sehingga para ASN yang bersangkutan cukup mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem, tanpa perlu datang ke kantor Kemendagri.
Manikp
@kominfo
Baca hal sebelumnya: Hari Otda ke-25, Momentum Gotong Royong Tangani Pandemi Covid-19









