Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI), Abdul Majid mengapresiasi Kejati NTB yang menaikkan status kasus tambang pasir besi ke penyidikan
MATARAM.LombokJournal.com ~ Penanganan kasus Tambang Pasir Besi di Lombok Timur yang ditangani oleh Kejati NTB sudah naik ke tingkat penyidikan per tanggal 18 Januari 2023 yang lalu.
Terhadap upaya yang telah dilakukan Kejati NTB tersebut, Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI), Abdul Majid memberikan apresiasi kepada Kejati NTB yang telah menaikkan status penanganan pasir besi menjadi penyidikan.
BACA JUGA: WSBK 2023, Polda NTB Siapkan 2.367 Personel
“Ini Langkah yg luar biasa yg di lakukan Kejati NTB dalam menangani kasus yang bermasalah di NTB. Tentunya kami sebagai warga NTB sangat mendukung langkah ini, apalagi Kejati NTB sudah memanggil pihak terkait baik itu, Bupati Lombok Timur, mantan Bupati Lombok Timur hingga Sekda NTB untuk dimintai keterangan.
“Ini sangat apresiasi,” kata Abdul Majid, Rabu (01/03/23).
Abdul Majid berharap kepada Kejati NTB membongkar kasus Tambang Pasir Besi yang di Lombok Timur dengan tuntas tanpa pandang bulu.
“Siapa saja yang diindikasikan terlibat, jangan pandang bulu, siapapun dia kalau terlibat, sikat dan proses hukum dengan adil saja,” teas Majid.
Ia mendesak Kejati agar memanggil dan periksa semua orang yang ada indikasi terlibat dalam mega proyek ini
“Ini kan aneh bin ajaib, sebuah perusahaan mengeruk kekayaan di daerah TPI tidak ada kontribusinya ke pemerintah, itu berlangsung tidak sebentar. Itu terjadi bertahun tahun dan Pemerintah daerah membiarkannya. Ada apa ini?” tanyanya dengan kesal.
Abdul Majid acung jempol ke Kejati NTB yang sudah memeriksa beberapa pihak, baik itu dari Pemerintah Daerah maupun dari PT AMG.
BACA JUGA: NTB Destinasi Wisata Dunia, Transportasi Harus Nyaman dan Aman
“Tinggal kita tunggu sapa yang terlibat dan akan jadi tersangka dalam kasus ini,” kata Majid ***