Hukum  

Kasus Pelanggaran Keimigrasian Selama 2018 Di Lombok DIdominasi WNA Asal China

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengatakan, dari 49 WNA yang sudah dideportasi, mayoritas memang berasal dari Cina,(Foto; AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemerintah terbuka terhadap kedatangan WNA, terlebih wisatawan mancanegara ke Lombok, namun diminta tetap mengikuti peraturan yang berlaku dengan tidak menyalahgunakan izin tinggal.

MATARAM.lombokjournal.om —  Dari 49 kasus pelanggaran keimigrasian selama 2018 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang.ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, WNA asal Cina mendominasi dari segi jumlah pelanggaran keimigrasi yang telah dideportasi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengatakan, dari 49 kasus, seluruhnya memang telah dilakukan pendeportasian ke negara masing-masing.

“Tahun lalu ada 49 kasus pelanggaran WNA, seluruhnya (49 WNA) telah dideportasi. Dari 49  WNA yang sudah kami deportasi, mayoritas memang berasal dari Cina,”jelas Yusriansyah.

Sementara untuk tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah mendeportasi 9 WNA dengan rincian tujuh WNA dari Cina dan tiga lainnya dari Perancis.

Yusriansyah menyebutkan, mayoritas WNA yang dideportasi karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal yang melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Yusriansyah menambahkan, tindakan pengawasan terhadap orang asing merupakan kerja bersama antara Kantor Imigrasi, Polda NTB, Polres, dan juga masyarakat sekitar.

Ia melanjutkan, pemerintah terbuka terhadap kedatangan WNA, terlebih wisatawan mancanegara ke Lombok, namun diminta tetap mengikuti peraturan yang berlaku dengan tidak menyalahgunakan izin tinggal.

“Kita tidak pernah menolak (kedatangan) orang asing selama dokumen perizinannya lengkap,” kata Yusriansyah.

AYA