Kartu ‘Kusuka’ Pengganti Kartu Nelayan Untuk Klaim Asuransi

Lalu Hamdi
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kartu Kusuka itu akan di terbitkan langsung oleh Pusat melalui kementrian Perikanan dan Kelautan

MATARAM.lombokjournal.com — Dinas perikanan dan Kelautan  Provinsi NTB akan menerbitkan Kartu Pelaku usaha (Kusuka) sebagai pengganti Kartu Nelayan  yang akan digunakan sebagai klaim Asuransi jika disaat melaut terjadi kecelakaan.

Kalau dulu itu persyaratan untuk klaim Asuransi  salah satunya harus memiliki kartu nelayan, akan tetapi sekarang kartu nelayan akan di ganti dengan kusuka (kartu pelaku usaha).

“Jadi untuk bisa kita ajukan nelayan itu menjadi peserta Asuransi harus memenuhi dan memiliki kartu kusuka,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Lalu Hamdi,  Senin (18/02).

Ia menyatakan, Kartu Kusuka ini sebagai pengganti dari kartu nelayan yang sebelumnya sudah di berikan kepada nelayan,  karena sudah 50 persen Nelayan yang memiliki “kartu Nelayan”.

Saat ini masih dalam proses identifikasi data oleh pemerintah Provinsi dan akan diajukan ke Kementrian Kelautan.

“Sekarng kita masih dalam tahap mendata para nelayan.” Ujar Lalu Hamdi.

Hamdi menambahkan,  kartu Kusuka itu akan di terbitkan langsung oleh Pusat melalui kementrian Perikanan dan Kelautan.

“Karena harus menggunakan Kusuka, kita dorong para nelayan agar bisa memilikinya agar memudahkan para nelayan untuk mengklaim asuransi,” jelas Hamdi.

AYA