Kartu Indonesia Pintar, Ini Syarat untuk Mendapatkan 

Program Kartu Indonesia Pintar mengungi peserta didik putus sekolah

ilustrasi ~ Upaya pemnerataan pendidikan / IST

Hadirnya Kartu Indonesia Pintar merupakan upaya memeratakan pendidikan Indonesia, tiap warga berhak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Program Indonesia Pintar (PIP) diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak November 2014 lalu, mewujudkan Kartu Indonesia Pintar. 

Untuk diketahui, PIP merupakan hasil penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin yang sudah ada sebelumnya. PIP merupakan program pemberian bantuan dalam bentuk simpanan pelajar yang dilengkapi dengan kartu ATM. 

Sasaran PIP diberikan kepada anak usia sekolah, yaitu usia 6-21 tahun yang orang tuanya kurang mampu untuk membiayai anaknya menempuh pendidikan di sekolah.

BACA JUGA: Wagub NTB: Warisan Terbaik adalah Pendidikan

Kartu Indonesia Pintar untuk pemerataan pendidikan

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperuntukkan bukan hanya bagi peserta didik jenjang SD-SMA. Sekarang sudah ada juga KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa yang kurang mampu. 

Ini merupakan upaya memeratakan pendidikan Indonesia. Selain itu, peserta didik yang memiliki kendala dalam hal ekonomi juga akan tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi.

Program Indonesia Pintar diharap bisa membantu anak-anak terutama dari keluarga tidak mampu untuk bisa mewujudkan mimpinya dengan bersekolah sampai ke jenjang pendidikan yang tinggi. 

Pemerintah berupaya mencegah meningkatnya putus sekolah karena terkendala biaya. 

Berikut syarat dan manfaat bagi penerima Kartu Indonesia Pintar. 

Syarat-syarat:

  1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
  3. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

      5.Peserta didik yang tidak sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

  1. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal di serumah.
  2. Peserta pada lembaga kursus.

Manfaat bagi Penerima Kartu Indonesia Pintar

Dengan gadirnya PIP, banyak peserta didik yang merasakan manfaatnya. Program ini bertujuan membantu biaya personal peserta didik. Seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, dan biaya pendidikan lainnya.

Jumlah besaran dana yang diberikan melalui program ini berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan. 

BACA JUGA: Validasi Data Jadi Prioritas dalam Penanggulangan Kemiskinan di NTB

Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat mendapat bantuan dana sebesar Rp450 ribu, jenjang SMP sederajat mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu, dan jenjang SMA sederajat mendapatkan dana sebesar Rp1 juta. 

Kartu Indonesia Pintar juga untuk jenjang kuliah

Untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah, besaran dana yang diberikan berbeda sesuai dengan akreditasi Perguruan Tinggi, dana yang didapatkan untuk Perguruan Tinggi yang berakreditasi A bisa mencapai Rp12 juta tiap semesternya.

Pemberian bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar masih terus dilakukan hingga saat ini. 

Melansir dari kemdikbud.go.id, penyaluran KIP pada jenjang SMA sudah mencapai 110,5 persen, lalu untuk jenjang SMK sudah mencapai 100 persen. 

Berkat program KIP, banyak peserta didik dan orang tua yang terbantu. Jumlah total keseluruhan penerima bantuan KIP sejak pertama kali diresmikan sudah mencapai angka jutaan penerima. ***

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Swasta Harus Lebih Berdaya