Umum  

Kadiskominfotik: Waspada Akun Palsu Wakil Gubernur NTB

Najamuddin Amy
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

MATARAM.lombokjournal.com

Setiap orang memiliki hak untuk bebas berpendapat sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hanya saja setiap orang juga harus memperhatikan etika dalam berpendapat, termasuk etika dalam bersosial media.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Nusa Tenggara Barat (NTB), Najamuddin Amy, ketika mengklarifikasi akun sosial media facebook yang mengatasnamakan Wakil Gubernur, Hj. Sitti Rohmi Djalillah, di ruang kerjanya, Senin (07/06/2021).

“Kebebasan untuk berpendapat dijamin oleh undang-undang Hak Asasi untuk menyampaikan dan memperoleh informasi, namun kita memiliki aturan terkait dengan kebebasan itu, salah satunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Undang–Undang ITE,” kata Najamuddin.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa Wakil Gubernur NTB hingga saat ini tidak pernah memiliki akun media sosial. Ia juga menegaskan bahwa segala komunikasi publik Pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat melalui media sosial, dikelola oleh biro Administrasi Pimpinan dan Dinas Kominfotik.

“Akun sosial media Wagub NTB yang dikelola sendiri yakni facebook, Instagram dan twitter saat ini berstatus tidak aktif. Sehingga, tidak benar kalaupun ada facebook, instagram dan twitter yang mengatasnamakan Wagub, itu adalah akun palsu dan harus diwaspadai,” tegas Najamuddin.

BACA JUGABKSAP Akan Jembatani Diplomasi Pendidikan dan Budaya di NTB

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi, Suaeb Quri, mengungkapkan bahwa tindakan pencatutan nama pimpinan daerah pada akun sosial media sudah termasuk pelanggaran dari UU ITE dan UU Keterbukaan informasi, No. 14 tahun 2008, Pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan itu termasuk didalamnya informasi privasi atau hak pribadi orang atau riwayat hidup orang, sehingga kasus pencatutan nama dari pimpinan daerah adalah privasi yang tanpa seizin pimpinan daerah tersebut, sudah jelas melanggar undang-undang,” jelas Suaeb.

Suaeb Quri juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati–hati dalam bermedia sosial, jangan sampai mengatasnamakan akun pribadi orang lain, apalagi akun dari penjabat pemerintahan.

BACA JUGA: Kunjungi Santong, Geopark Rinjani Agendakan Pelatihan Pariwisata

“Tidak membuat akun orang tanpa seizin orang tersebut, apalagi ini adalah akun Wakil Gubernur NTB yang menjadi panutan dan contoh masyarakat, syukur saja jika isi dalam akunnya memberikan informasi yang positif seperti capaian daerah dan lain-lain, tetapi jika tujuannya lain dan memberikan informasi yang tidak bersumber ini sangat bahaya bagi keberlangsungan daerah,” pungkasnya.

Ser@diskominfotik