Gita Aryadi enggan mempersoalkan polemik tersebut dan akan fokus bekerja
MATARAM.lombokjournal.com — Sekretaris Daerah NTB H, Lalu Gita Ariyadi angkat bicara terkait jabatannya yang masih berstatus sebagai Komisaris PT ITDC.
Gita Ariyadi mengaku siap melepas jabatannya sebagai Komisaris PT ITDC jika ada perintah dari Gubernur maupun Kementrian BUMN selaku pemegang saham.
Hal tersebut disampaikan Sekda NTB H Lalu Gita Ariyadi, menyikapi polemik rangkap jabatan yang ia emban saat ini dimana , selain menjabat sebagai Sekda Provinsi NTB ia juga masih tercatat sebagai Komisirasi PT. ITDC.
Berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana pasal 17, disebutkan melarang Pejabat Pelaksana merangkap jabatan sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, baik itu BUMN, BUMD dan swasta.
Dalam pasal 351 ayat (2) UUnomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, pelaksana merupakan pejabat pegawai petugas dan setiap orang di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Ditambah pasal 33 huruf a UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan, bahwa Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN,BUMD, Badan Usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Sebelumnya saat ditanya terkait posisinya sebagai Sekda NTB dan juga menjabat Komisaris PT ITDC, Gita Ariyadi menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap statusnya yang rangkap jabatan.
Namun ia enggan mempersoalkan polemik tersebut dan akan fokus bekerja.
AYA