Jika Ada Perintah Gubernur,  Sekda Siap Mundur Dari Jabatan Komisaris ITDC

Lalu Gita Aryadi
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Gita Aryadi enggan mempersoalkan polemik tersebut dan akan fokus bekerja

MATARAM.lombokjournal.com — Sekretaris Daerah NTB H, Lalu Gita Ariyadi angkat bicara terkait jabatannya yang masih berstatus sebagai Komisaris PT ITDC.

Gita Ariyadi mengaku  siap melepas jabatannya sebagai  Komisaris PT ITDC jika ada perintah dari Gubernur maupun Kementrian  BUMN selaku pemegang saham.

Hal tersebut disampaikan Sekda NTB H Lalu Gita Ariyadi, menyikapi  polemik rangkap jabatan  yang ia emban saat ini dimana , selain menjabat sebagai Sekda Provinsi NTB  ia juga masih tercatat  sebagai Komisirasi PT. ITDC.

Berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana pasal 17, disebutkan melarang Pejabat Pelaksana merangkap jabatan sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, baik itu BUMN, BUMD dan swasta.

Dalam pasal 351 ayat (2) UUnomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, pelaksana merupakan pejabat pegawai petugas dan setiap orang di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik.

Ditambah pasal 33 huruf a UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan, bahwa Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN,BUMD, Badan Usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Sebelumnya  saat ditanya terkait posisinya sebagai Sekda NTB dan juga menjabat Komisaris PT ITDC, Gita Ariyadi menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap statusnya yang rangkap jabatan.

Namun ia enggan mempersoalkan polemik tersebut dan akan fokus bekerja.

AYA