Jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia, berhak melakukan pelunasan BIPIH yang dibuka mulai 21 Maret 2023
LombokJournal.com ~ Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang, dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk jemaah haji khusus dimulai hari Selasa (21/3/2023).
Hal itu diungkapkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin.
BACA JUGA: Pelajar Gelar Putih Abu Berdzikir Jelan Bulan Ramadhan
“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.
Dikatakan, pelunasan ini prosesnya berpedoman Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Tentang siapa yang berhak melunasi Bipih sudah diatur, yakni terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.
Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/.
Lebih lanjut Nur Arifin menjelaskan, pada masa pelunasan pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.
Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
BACA JUGA: Wapres RI: NW Mampu Siapkan SDM Berdaya Saing
“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.
Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
BACA JUGA: Wapres RI: Permintaan Produk Halal Berkembang Pesat
Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:
- Tahap 1: 21 – 27 Maret 2023;
- Tahap 2: 5 – 10 April 2023;
- Petugas PIHK: 2 – 5 Mei 2023;
- Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 – 31 Maret 2023;
- Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 – 19 April 2023;
- Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS BIPIH Khusus tempat setor awal;
- Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH. ***