Kuasa hukum Yatofa, Abdul Majid ingatkan pihak PT Mayyasah agar tidak menutupi kebohongan terkait jamaah yang gagal berangkat umroh
MATARAM.LombokJournal.com ~ Kuasa hukum Yatofa, Abdul Majid, SH menanggapi pengakuan Direktur Utama PT Mayyasah, Ikbal, yang membeberkan alasan 93 (sembilan puluh tiga) jamaah Yatofa yang gagal berangkat Umroh, Kamis tanggal 13 April kemarin.
BACA JUGA: Takjil Gratis RS Mandalika Provinsi NTB Ludes
“Pernyataan Ikbal itu kami sangat sayangkan dan sesalkan untuk dilontarkan lagi. Seolah-olah mau cuci tangan dan menyalahkan Yatofa. Padahal sehari sebelumnya kita sudah melakukan mediasi dan berjalan dengan baik,” kata Majid, Jumat (14/04/23)
Lebih jauh Abdul Majid menyinggung sisa dana yang belum disetorkan oleh Yayasan Yatofa ke pihak travel.
Menurutnya, sisa dana itu muncul tanggal 2 April 2023 dari Informasi saudara Ikbal. Dinyatakan Ikbal, biaya perjalanan Umroh naik dan itu pun disanggupi pihak Yatofa, dengan catatan akan dilunasi sesampai di Madinah.
“Kenapa? Karena Pihak Yayasan Yatofa sudah jengkel dan kesal. Jamaah dijanjikan berangkat mulai akhir Pebruari, kemudian tanggal 2 Maret, 15 Maret, terus ke tanggal 2 April , 3 April dan terakhir tanggal 5 April. Itu pun tiket Lombok menuju Jakarta diambilkan dari sisa dana yang dimaksud oleh saudara Ikbal itu. Ini yang pertama,” ulas Majid.
Abdul Majid memaparkan, pihak Yatofa memutuskan pulang ke Lombok akibat kebohongan Ikbal soal waktu yang dijanjikan.
BACA JUGA: Wagub NTB Dukung Ulang Tahun Emas ke 50 KSPSI
Ikbal berjanji akan memberangkatkan pada tanggal 8 April 2023, dan itu tertuang dalam Surat Perjanjian yang dibuat Ikbal. Padahal, sampai pada waktu dijanjikan ternyata tiket pun tidak ada.
Jamaah dijanjikan berangkat jadi bingung dan kesal, janji berangkat jam segini lah, jam segitu lah sampai dia bilang pasti akan berangkat jam 00.
Jamaah Yatofa pun menunggu di lobi hotel sampai tengah malam dengan membawa semua barang bawaannya.
“Dan Ikbal ternyata ingkar janji, maka pihak yayasan yang diwakili oleh Abah TGH Fadli FT bermusyawarah dengan Jamaah dan memutuskan untuk berangkat pulang pada tanggal 9 April 2023. Inilah sebenarnya yg terjadi,” urai Majid yang juga Ketua Ikatan Advokat Kota Mataram (IKADIN)
Karena itu, Abdul Majid minta saudara Ikbal supaya tidak cuci tangan dengan persoalan ini dan menyalahkan Yayasan Yatofa.
BACA JUGA: Safari Ramadhan di Mataram, Ini Pesan Gubernur NTB
“Saya ingin perjelas sekali lagi soal dana yang diklaim masih tersisa itu, itu sudah di kirim ke sauda Ikbal untuk tiket Lombok-Jakarta, untuk harga Visa dan lain lain yang jumlahnya 3 ratus juta lebih. Padahal perjanjiannya akan diberikan di Madinah setelah seluruh jamaah sampai disana. Tapi pihak yayasan tetap memberikan asal jamaah tetap diberangkatkan,” tutup Majid.***