Penandatanganan kesepakatan addendum antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) adalah untuk mencari jalan terbaik dan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini disampakan oleh Gubernur NTB), H. Zulkieflimansyah dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Gili Trawangan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06/2021).
Gubernur Zulkieflimansyah menjelaskan bahwa addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak, namun ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.
“Addendum hanya sebagai pembuka saja, kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” tegas Zulkieflimansyah.
Selanjutnya Gubernur mengatakan bahwa kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai, namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.
“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Zulkieflimansyah.
BACA JUGA: Solusi buat Masyarakat dan Pariwisata NTB Harus Dikedepankan
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan.
Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB di antaranya; Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian berinvestasi, dan masyarakat tidak boleh dirugikan.
“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya.