Keduanya dikenakan tindakan aministratif keimigrasian yaitu dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebab melanggar pasal 78 ayat 3
MATARAM.lombokjournal.com — Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M A bin MY dan A bin A yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Mataram
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, mengatakan, , M A datang ke Lombok dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) pada 6 Juli 2018.
Demikian pula A yang juga menggunakan jenis bisa yang sama dan datang ke Lombok pada 3 Agustus 2018. Kedua WNA Malaysia itu melanggar pasal 78 ayat 3, pemegang masa berlakunya.
“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan,” jelas Yufriansyah saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (30/11).
Izin tinggal dua WNA asal Malaysia itu telah telah habis masa berlakunya.
Yusriansyah mengatakan, kedua WNA Malaysia itu diamankan petugas intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Mataram yang dibantu Polres Lombok Timur di Dusun Sanggar Sukun, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Rabu (28/11).
Ia menyebutkan, telah melakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram kepada dua WNA tersebut sejak Rabu (28/11) hingga saat ini.
Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian yaitu deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan karena melanggar pasal 78 ayat 3 yaitu melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
“Pelaksanaan pendeportasian akan dilakukan pada Jumat (30/11) melalui Bandara Internasional Lombok-Kuala Lumpur dengan Air Asia pada pukul 20.30 WITA,” kata Yufriansyah.
AYA