Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2021, Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS. Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta

MATARAM/lombokjournal.com —

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan.

Meskipun ada kenaikan, namun pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.

“Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat,” kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/20).

Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

Iqbal menjelaskan, gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS. Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta.

“Pemerintah juga sudah menanggung iuran untuk penerima bantuan iuran ( PBI),” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan semua peserta dapat rutin membayarkan iuran agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Perjalanan besaran iuran BPJS Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada 2021, tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Namun, terdapat kenaikan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran ini bukan pertama kali terjadi.

Berikut rincian besaran BPJS kelas III sejak 2014 hingg 2020:

Januari-Desember 2014

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013;

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 19.225/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Desember 2016

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Desember 2018

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Juli 2019

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Agustus-Desember 2019

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Maret 2020

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

April-Juni 2020

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan. J

Juli-Desember 2020

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Pada penerapannya, peserta PBPU kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500, dengan mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500.

Mulai Januari 2021

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Dalam penerapannya, iuran kelas III pada 2021 hanya perlu dibayarkan peserta sebesar Rp 35.000, karena terdapat subsidi pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 7.000. Hal ini berarti ada kenaikan Rp 9.500 dibandingkan iuran tarif sebelumnya yang sebesar Rp 25.500.

Sementara untuk BPJS kelas I dan II pada tahun 2021, besaran iurannya sebesar Rp 150.000/orang/bulan dan Rp 100.000/orang/bulan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sempat mengalami perubahan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dengan rincian: Kelas I dari 80.000 menjadi Rp 160.000 Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 Tarif tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kesehatan Kepesertaan BPJS Kesehatan Merujuk Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta terdiri dari dua, yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi fakir miskin dan orang tidak mampu. Sementara, peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari: Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan anggota keluarganya.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan anggota keluarganya. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

M Arnani/KPS.com