Iuran Naik per 1 Januari, BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Lewat SMS

ilustrasi
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Manajemen BPIS Kesehatan optimistis, tahun depan mencatatkan surplus sebesar Rp17,3 triliun

MATARAM.lobokjournal.com —  Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb.Info hub 1500400,” pesan singkat itu dikirim BPJS Kesehatan, Sabtu (14/12/2019) pagi.

Pesan singkat atau SMS itu dikirimkan BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Selain berisi ajakan melunasi tagihan iuran, pesan itu sekaligus berisi pemberitahuan sebelum kenaikan iuran BPJS Kesehatan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Baik peserta yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum, mendapat kiriman SMA dengan nomor pengirim ‘BPJS Kesehatan’.  Pengiriman itu dilakukan ssecara otommatis dan pesan tidak dilakukan serentak.

Dalam isi pesan singkat dijelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 yang enjelaskan  perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) taggal 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan

BPJS juga sudah mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019 dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Seperti diketahui, dengan kenaikan iuran Pemerintah berharap bisa mengatasi defisit yang selalu diderita BPJS Kesehatan.

Sebelumya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan, manajemen optimistis tahun depan mencatatkan surplus sebesar Rp17,3 triliun.

Diperkirakan surplus kembali terjadi pada 2021 meski dengan angka yang lebih rendah, Rp12 triliun. Lebih lanjut, BPJS Kesehatan memprediksi surplus pada 2022 sebesar Rp5,8 triliun dan 2023 sebesar Rp 1,2 triliun.

Rr