Potongan 5 persen per bulan dari gaji atau upah terdiri atas gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah
lombokjournal.com —
MATARAM – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.
Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui rincian biaya yang mengalami perbuahan.
Seperti diketahui, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp42.000 per bulan. Sementara itu, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.
Namun, bagaimana para peserta yang bekerja atau menerima upah/gaji?
Mengutip Perpres nomor 75 tahun 2019, Jakarta, Kamis (6/2/2020), Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 pesen dari gaji atau upah per bulan.
Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Adapun PPU tersebut terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD), Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pekerja/pegawai yang menerima gaji dan upah.
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud yaitu Rp12 juta.
Sedangkan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Sementara itu, potongan 5 persen per bulan dari gaji atau upah terdiri atas gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Rr