JAKARTA – lombokjournal
Bantahan Cina bahwa para nelayan mereka tidak memasuki perairan Indonesia, benar-benar membuat Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti kesal. Susi mengancam akan membawa Cina ke Mahkamah Internasional hukum laut.
Menyusul insiden penangkapan nelayan Cina yang memancing ikan secara ilegal di teritori Indonesia, Indonesia merasa ‘disabotase’ dalam upaya mempertahankan perdamaian di wilayah Laut Cina Selatan. Delapan awak ditahan namun kapal penjaga pantai Cina mengagalkan penahanan itu.
“Kami mungkin membawa ini ke Mahkamah Internasional hukum laut,” katanya seperti dikutip BBC Indonesia. Bantahan Cina itu disampaikan melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying, Senin (21/03),
Hingga saat ini, upaya meredam penangkapan ikan secara ilegal, Indonesia telah menangkap sekitar 40 kapal dan 32 di antaranya telah diledakkan. Dampak peledakan kapal ikan asing illegal itu berdampak pada peningkatan suplai ikan meningkat di pasar dalam negeri.
Menurut Susi, suplai pasar lokal naik 240 persen. Selama tahun 2015 ikan yang dijual di pasar lokal hasil tangkap itu bertambah 8,5 juta ton. Peningkapan suplai itu membuat harga ikan lebih murah.
Moratorium Reklamasi
Dalam wawancara dengan BBC Indonesia, Menteri Susi sempat berkomentar tentang reklamasi yang banyak jadi kontroversi belakangan. Salah satu yang banyak ditentang khususnya reklamasi Teluk Benoa di Bali, selain mendapat protes masyarakat Bali juga mendapat protes di Lombok karena proyek reklamasi itu akan mengeruk pasir di Selat Alas, NTB.
Reklamasi Teluk Benoa masih dalam proses AMDAL. Masyarakat mencegah agar AMDAL di teluk Benoa jangan sampai keluar, karena masyarak menolak pembuatan pulau di Teluk Benoa.
Menurut Menteri Susi, Teluk Benoa sudah dangkal, bakaunya juga sudah banyak dirambah masyarakat. Ada atau tidak ada proyek di situ, Benoa tetap harus diselamatkan, katanya.
“Saya menganjurkan pemerintah harus berani buat moratorium untuk menyelesaikan kisruhnya masalah reklamasi ini,” kata Menteri Susi.
Kalau moratorium diberlakukan pemerintah, khususnya Teuk Benoa, saah satu yang terselamatkan adalah laut di Selat Alas. Karena, untuk kepentingan reklamasi itu pemda di NTB mengijinkan pengerukan pasir yang jumlahnya mencapai 40 juta m3.
(Ka-eS)