Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran baru.
Sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.
Kenaikan iuran itu diatur dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020.
Disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta segmen peserta mandiri yang meliputi;
- Pekerja Bukan Penerima Uupah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
- Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
- iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020 (iuran BPJS 2020).
Demi selamatkan defisit BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.
“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out,” kata Fachmi, Senin (14/05/20).
Fachmi menerangkan, BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.
Dijelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun.
Dengan adanya subsidi pemerintah kepada peserta mandiri kelas III yang dibayarkan di muka kepada BPJS Kesehatan sebesar RP 3,1 triliun, utang jatuh tempo tersebut bisa segera diselesaikan.
Banyak peserta turun kelas
Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.
Bagaimana syarat turun kelas?
Dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/05/2020), dijelskan syarat turun kelas BPJS Kesehatan, yaitu;
- Peserta membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu peserta BPJS Kesehatan, Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat;
- Peserta tidak menunggak iuran;
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun;
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar;
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Sebelumya sudah naik
Sebelumnya, iuran peserta naik setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun kenaikan itu lalu dibatalkan MA Pada Oktober 2019.
Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020, Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta mandiri untuk semua kelas, rinciannya Kelas I mengalami kenaikan menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000, lalu kelas II naik menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Namun kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya (BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.
Rr