MATARAM.lombokjournal.com — Bagi peserta program JKN – KIS yang mau turun kelas bukan hal yang sulit, sebab BPJS Kesehatan meresponnya dengan merilis program ‘Praktis’.
Program tersebut memang dimaksudkan untuk mempermudah peserta yang berkeinginan turun kelas, tentu saja hal ini terkait dengan kenaikan iuran peserta yang akan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pihak BPJS Kesehatan sudah mengirimkan pesan singkat atau SMS yang berisi pemberitahuan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2020.
Seperti diketahui, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengkampanyekan ‘Praktis’ yakni Perubahan Kelas Tidak Sulit. Praktis ini dirilis bagi para peserta yang ingin turun kelas.
BPJS Kesehatan memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas melalui lewat program Praktis tersebut.
Program Praktis bagi peserta yang mau turun kelas ini memiliki lima syarat utama.
Pertama, berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
Kedua, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.
Keempat, diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.
Kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Cara Turun Kelas
Peserta melapor ke Kantor Cabang tedekat dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA, masing-masing dua lembar.
Lebih lengkapnya, mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat.
Syarat perubahan kelas rawat:
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan: -Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung
Kanal layanan perubahan kelas rawat
Aplikasi Mobile JKN; Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400; Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS); Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota; Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Rr









