Ini Panduan Ibadah Ramadan

Menag Yaqut Cholil Qoumas / Foto Fadhilah

Melindungi Masyarakat Dari Risiko Covid-19

lombokjournal.com —

JAKARTA :

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang ditandatangani ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/21).

Terbitnya SE tersebut karena Ramadan tahun ini dalam suasana pandemi Covid-19.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Senin (05/04/21).

SE ini, dikatakan Menag, melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan melibatkan banyak orang.

Inti sari panduan dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 adalah:

  1. Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan bersama keluarga inti;
  3. Buka Puasa Bersama harus m paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, dan hindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah:
  • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  • Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama 15 menit.
  • Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes ketat;
  1. Pengurus sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  2. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan prokes ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat;
  3. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan massa;
  5. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah persatuan umat.
  6. Para penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah  bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seluruh wilayah negeri atau Pemda masing-masing.

BACA JUGA:

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Cc