Imigrasi Mataram Deportasi Profesor Dari Korea

Jajaran Imigrasi Mataram bersama Mr Choi (berdiri kiri), Senin (13/2) sebelum deportasi dilakukan.(Foto/Dok Imigrasi)

Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/2) mendeportasi Chunghyun Choi (63), pria berkebangsaan Korea karena terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Indonesia.

MATARAM.lombokjournal.com – –  Warga Negara Korea itu mengaku Profesor dari salah satu universitas di Korea.  Pria itu dideportasi hari ini via bandara LIA (Lombok International Airport).

“Mr Choi ini mengaku profesor dari Universitas Korea, tapi dalam pemeriksaan kami, dia melanggar aturan keimigrasian. Visa yang dia gunakan tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Kepala Seksi Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Mataram, Rahmat Gunawan, Senin (13/2).

Rahmat menjelaskan, Choi masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa Wisata dan Kegiatan Non Komersial sesuai visa indeks B211, sekitar enam bulan lalu. Namun kenyataannya, Choi membuka usaha jasa pendidikan di Kota Mataram dengan bendera PT Elite Academy Korea, yang mengandung unsur komersil.

Menurut Rahmat, dalam pemeriksaan pihak Imigrasi juga menemukan bahwa dalam struktur perusahaan PT Elite Academy Korea, Chunghyun Choi ternyata menjabat sebagai Wakil Direktur yang bertugas mendukung kemajuan perusahaan.

“Mr Choi menggunakan Visa Wisata dan Kegiatan Non Komersil, tapi dalam struktur perusahaan dia menjabat Wakil Direktur.Artinya dia membuka usaha komersil, dan tidak membayar pajak,” kata Rahmat.

Keberadaan Chungyun Choi di Mataram, NTB, terendus pihak Imigrasi Mataram, saat yang bersangkutan hendak memperpanjang izin tinggal sementara di Kantor Imigrasi Mataram, sepekan lalu.

Menurut Rahmat, dari berkas permohonan perpanjangan itu pihak Imigrasi menjadi curiga dengan aktivitas Choi, sebab berkas juga mencantumkan profil PT Elite Academy Korea.

“Karena menilai ada yang janggal, tim kami langsung turun dan memverifikasi kegiatan Mr Choi ini. Dan ternyata memang benar dia terbukti melakukan kegiatan yang tidak didukung visa yang benar, sehingga kami deportasi kembali ke negara asalnya,” katanya.

Rahmat menambahkan, saat diperiksa dan dideportasi Mr Choi yang mengaku sebagai profesor di Universitas Korea ini, tidak memberikan argumentasi melawan dan mengakui kesalahan yang ia lakukan.

gra