Illegal Logging di Lombok Utara, Mengeringkan Aliran Sungai

Masih gencarnya aktivitas pembalakan liar jadi biang turun drastisnya debit air di hulu sungai

LOMBOK UTARA — lombokjournal.com

Kejahatan menebang hutan (illegal loging) di beberapa kawasan hutan di Kecamatan Gangga langsung berdampak buruk bukan hanya bagi lingkungan setempat, bahkan seluruh Lombok Utara. Pasalnya, sungai-sungai mengalami kekeringan di musim kemarau. Sebelumnya, meski musim kemarau volume air  sungai tetap besar.

Kini di musim kemarau, kebanyakan sungai-sungai di Lombok Utara mengalirkan air sangat sedikit. Bahkan ada yang kering kerontang. Masih gencarnya aktivitas pembalakan liar jadi biang turun drastisnya debit air di hulu sungai.

Penebangan hutan secara membabi buta membuat daya tahan tanah dalam menampung air berkurang. Hulu sungai memiliki peran vital untuk menjaga keseimbangan air. “Serius mari kita lihat kondisi hutan di hulu-hulu sungai (kawasan hutan Kecamatan Gangga-red). Jika memang layak tentu tidak seperti ini, ” tutur Jakaria, Rabu (7/8), salah seorang warga Bentek menunjukkan beberapa hulu sungai yang mengering.

Menurut Jakaria, kekeringan pada beberapa daerah aliran sungai di wilayah di Kecamatan Gangga itu baru terjadi beberapa tahun terakhir. “Kekeringan di beberapa aliran sungai ini kan muncul setelah kayu-kayunya sudah habis, ” jelasnya.

Ia menuding, “mafia” hutan masih beroperasi hingga sekarang meskipun ia tidak menyebutkan orang-orangnya. Ada oknum-oknum yang ingin merusak vegetasi di Kecamatan Gangga. Beberapa minggu lalu sebagian pelakunya ditangkap, tapi bukan berarti oknum lainnya tidak ada lagi.

“Kalau pemerintah Kabupaten Lombok Utara mau perihatin atas kondisi yang sedang terjadi, mari kita tegas terhadap para pembalak,” tantangnya.

Ardhi, salah seorang tokoh masyarakat Bentek, menawarkan beberapa solusi bagi pemerintah daerah dan stakeholders terkait agar kekurangan debit air di Kecamatan Gangga tidak terulang kembali pada tahun-tahun mendatang.

Pertama, pemerintah Lombok Utara harus mengevaluasi kembali perlindungan hutan di Kecamatan Gangga khususnya dan Lombok Utara pada umumnya. Jika hasil evaluasi itu kemudian menemukan adanya mafia yang mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi, harus segera ditindak tegas, tanpa pandang bulu.

Kedua, pemerintah daerah harus punya upaya mengembalikan fungsi hutan. Cara yang perlu diambil diantaranya menggelar reboisasi atau penghijauan kembali di kawasan hutan yang sudah rusak. “Kembalikan fungsi hutan seperti semula terutama kawasan serapan air,” terangnya.

Yang penting harus ada upaya mencari solusi. “Jangan menyalahkan alam,  cari biang keladinya, dan tindak tegas,” kata Ardhi.

djn