Ada sanksi bagi Kepala Daerah dan DPRD yang ikut kampanye tapi tidak mengantongi ijin cuti
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara, mengingatkan Kepala Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU, untuk mengurus ijin cuti lebih dahulu jika ingin ikut kampanye dalam Pilgub NTB Juni mendatang.
“Harus mengajukan ijin cuti dulu, itu sesuai Peraturan-KPU nomor 4 tahun 2017 tentang tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Utara, Juraidin, Minggu (11/03).
Ijin cuti itu, sambung Juraidin, harus disampaiakan atau diajukan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sejauh ini diakuinya belum ada yang mengajukan izin cuti.
Terpisah, Ketua Panwaslu Lombok Utara Adi Purmanto, mengaku pihaknya selama ini tetap melakukan pengawasan di lapangan.
“Tentu ada sanksi yang akan kita berikan kepada Kepala Daerah dan DPRD yang ikut kampanye tapi tidak mengantongi ijin cuti,” tegasnya singkat.
Pelaksanaan masa kampanye Pilgub akan berakhir pada 23 Juni mendatang.
DNU