Harga LPG Subsidi 3 Kg Tak Naik, Ini Kepastian Pertamina

Harga LPG Non Subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg mengalami kenaikan harga muai 27 Februari / Foto: Ist

Meski Pertamina akan  menyesuaikan harga LPG non subsidi, namun harga LPG subsidi 3 kg tetap

MaTARAM.lombokjournal.com ~  PT Pertamina (Persero) memastikan bakal menyesuaikan harga LPG non subsidi seperti Bright Gas. 

Di sisi lain, harga LPG subsidi 3 kilogram tetap, harganya tidak mengalami perubahan. 

Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading mengungkapkan itu.

Kebijakan ini diambil Pertamina seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai US$775 USD/metrik ton. Angka ini naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021. 

Adapun CPA menjadi salah satu acuan penetapan harga LPG. 

BACA JUGA: Pekerja Akan Hadapi Tantangan di Era Disrupsi Ganda

“Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga,” Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan resmi ke media, Senin (28/02/22). 

Harga LPG subsidi 3 kilogram akan tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7 persen dari total konsumsi LPG nasional. Penyesuaian harga ini berlaku sejak 27 Februari 2022. 

Langkah tersebut diambil dengan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Peningkatan harga ini menjadikan LPG non subsidi menjadi Rp 15.500 per kilogram. 

Penyesuaian harga ini disebut telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di Asean. 

Sebagai gambaran, kisaran harga BBM non-subsidi di beberapa negara Asean, antara lain Singapura Rp28.500/liter, Thailand Rp19.300/liter, Laos Rp19.200/liter, Filipina Rp18.500/liter, Vietnam Rp16.800/liter, Kamboja Rp16.500/liter, Myanmar Rp15.300/liter. 

Sementara itu, pemerintah menilai penguatan harga minyak dan gas bumi berpotensi membebani subsidi pemerintah terhadap komoditas tersebut. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan beban subsidi ini berpotensi melebihi asumsi APBN 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa tren harga migas dunia terus meningkat seiring dengan perang Rusia dan Ukraina di Eropa Timur. 

BACA JUGA: Mandalika Sukses Jadi Country Branding Indonesia

Kondisi ini sampai meningkatkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price hingga US$95,45 per barrel per 24 Februari 2022. Sedangkan asumsi ICP berdasarkan APBN 2022 hanya sekitar US$63 per barel. 

“Beban subsidi, khususnya BBM dan LPG juga meningkat dan bisa melebihi asumsi APBN 2022. Belum lagi biaya kompensasi BBM. Namun yang pasti, Pemerintah terus mengamankan pasokan BBM dan LPG,” katanya.

Dia menerangkan, kenaikan ICP menyebabkan harga keekonomian BBM meningkat. Alhasil menambah beban subsidi BBM dan LPG serta kompensasi BBM dalam APBN. ***

 

Penulis: kaesEditor: Iwaga