Hak Angket Masih Berjalan: Antara Harapan dan Tantangan

 Pengajuan hak angket diatur oleh pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009, membutuhkan dukungan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi

ilustrasi ~ DPR RI punya kewenangan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan / IST

Capres nomor urut 3, pertama kali menggulirkan  Wacana penggunaan hak angket muncul dalam konteks mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024     

LombokJournal.com ~ Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sejumlah hak istimewa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79. 

Hak-hak ini, seperti hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat, menjadi instrumen penting dalam mengawasi pemerintah.

BACA JUGA : Peristiwa Anomali Sirekap, Ada Parta Mengalami Kenaikan Tidak Wajar

Di kalangan DPR RI masih terbelah pandangan terkait Hak Angket

Hak angket salah satu hak istimewa DPR, memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Mekanisme pengajuannya diatur oleh pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009, membutuhkan dukungan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Wacana penggunaan hak angket muncul dalam konteks mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memimpin inisiatif ini. Namun, respons terhadap wacana ini terbelah di kalangan anggota DPR.

Ganjar mendorong pengusungan salah satu hak istimewa ini oleh partai politik pengusungnya, PDI-P dan PPP, sebagai respons terhadap dugaan kecurangan yang dianggapnya sudah terbuka. Anies Baswedan, capres nomor urut 1, dan partai pengusungnya juga menyatakan kesiapan untuk menggunakan hak angket.

BACA JUGA : Peningkatan Suara PSI, Pengamat : Ada Potensi Manipulasi

Pada rapat paripurna DPR, Selasa (05/03/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS mengadvokasi penggunaan hak ini. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti adanya mekanisme khusus untuk mengajukannya, yang tidak direspon saat itu.

Meskipun demikian, terdapat pandangan lain terkait wacana ini. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan skeptisisme terhadap terwujudnya inisiatif ini. Menurutnya, mayoritas anggota DPR cenderung menghormati hasil Pemilu 2024 dan memandangnya sebagai proses yang sudah selesai.

Pemikiran di kalangan legislator terbelah, dengan beberapa mendukungnya untuk mengatasi dugaan kecurangan, sementara yang lain lebih fokus pada penyelesaian rancangan undang-undang yang tertunda. Habiburokhman menekankan perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan DPR terkait Pemilu 2024 tanpa harus menggunakan hak angket.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai apakah usulan ini akan tetap bergulir atau menghadapi kendala dalam pengajuannya. 

BACA JUGA : Kota Bima Tuan Rumah Gelar Teknologi Tepat Guna tingkat Provinsi

Meski ada dorongan dari sejumlah pihak, terutama dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan, tantangan dan perbedaan pandangan di kalangan DPR menjadi faktor yang mungkin mempengaruhi kelanjutan wacana hak angket ini.***

(Dari berbagai sumber)