Satgas yang menangani Gugus Tugas Bisnis dan HAM dituntut kecermatan dalam menelisik praktek bisnis
MATARAM.LombokJournal.com ~ Gugus Tugas Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) dibentuk, mendorong produk NTB diterima oleh pasar global.
Dibentuknya Gugus Tugas Bisnis dan HAM juga dimaksudkan agar dapat menjembatani pelaku usaha dan masyarakat dalam mengembangkan bisnis yang menyejahterakan
BACA JUGA : Diskominfotik NTB Sosialisasikan Program Asta Cita
Sekretaris Daerah Drs HL Gita Ariadi, MSi mewakili Pj Gubernur mengatakan, isu Hak Asasi Manusia secara global sensitif.
Dalam praktek bisnis agar daya saing global produk NTB konpetitif, dan tidak ada pelanggaran HAM.
“Sehingga lingkungan berlangsungnya bisnis menikmati kesejahteraan pula dengan kehadiran bisnis yang memperhatikan hak hak masyarakat,”, ujar Miq Gita di Aula Kantor Perwakilan Hukum dan HAM NTB, Rabu (13/11/24).
Dikatakannya, Satgas yang menangani Gugus Tugas Bisnis dan HAM dituntut kecermatan dalam menelisik praktek bisnis. Agar memenuhi kepentingan para pihak yang diatur pula dalam regulasi bisnis. Khususnya untuk melengkapi produk yang bebas dari proses bisnis yang melanggar HAM.
Dicontohkan label produk halal atau produk pro lingkungan yang dapat menaikkan daya saing di pasar global, mensyaratkan kedua hal tersebut.
Maka “sertifikasi” tak melanggar HAM dibutuhkan oleh para pelaku bisnis sebagai produk unggul di pasar global.
BACA JUGA : Perlindungan Para Pekerja di NTB, Masifkan Sosialisasi Jamsostek
Miq Gita menambahkan pula, indikator pelanggaran HAM di pasar global tersebut nantinya dapat juga berlaku bagi pasar nasional maupun daerah.
Di tyempat sama, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI, Farid Junaedi mengatakan, program bisnis dan HAM secara nasional menjadi prioritas Pemerintah Pusat dalam lima tahun ke depan dengan dibuatnya regulasi terkait.
“Perpres 60 Tahun 2023 tentang bisnis dan HAM diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat. Ini masih voluntary (sukarela) yang harapannya ke depan bisa menjadi kewajiban,” ujarnya.
Dikatakannya, dibentuknya Gugus Tugas Bisnis dan HAM terutama untuk produk ekspor, yang memenuhi kriteria ramah HAM dimulai dari internal pekerja dan pengusaha dan masyarakat sekitar.
Seperti dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Dr Parlindungan SH, MH, Gugus Tugas yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Gubernur dan anggota yang terdiri dari beberapa kepala OPD dan lembaga terkait.
BACA JUGA : Perubahan Iklim Berdampak pada Daerah Pesisir di NTB
Pejabat Kanwil Kumham bertugas melakukan koordinasi, dan pengawasan korporasi dan pelaku usaha lainnya dalam memenuhi indikator HAM. jm