Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama di Gili Trawangan

Gubernur Zul menandatangani kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemprov NTB dengan masyarakat pengusaha di Gili Trawangan, Selasa (11/01/22)/ Foto: dikominfotik
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Ini bukti keseriusan Pemerintah Daerah pada aspirasi dan masyarakat Gili Trawangan, Gubernur NTB tandatangani kerjasama pemanfaatan lahan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Tanah seluas 65 hektar milik Pemprov NTB di Gili Trawangan dikerjasamakan kepada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Penandatanganan kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemprov NTB dengan masyarakat pengusaha itu dilakukan Gubernur H Zulkieflimansyah di Gili Trawangan, Selasa (11/01/22).

Gubernur bersalaman dengan masyarakat Gili Trawanan

Gubernur NTB yang akrab disapa Bang Zul menjelaskan, peristiwa ini menjadi sejarah baru yang disaksikan oleh pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat Gili Trawangan.

Sekaligus membuktikan bahwa keseriusan dan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada aspirasi dan kesejahteraan masyarakat di Gili Trawangan sangat diprioritaskan.

“Apa yang kita lakukan hari ini demi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dengan kerjasama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pariwisata di masa mendatang,” tegas Bang Zul.

Bang Zul minta kepada Satgas Gili Trawangan agar ke depan tidak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat. Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak boleh ada pungutan-pungutan, bahkan sebaliknya mereka yang harus dibantu oleh pemerintah.

BACA JUGA: Masyarakat Gili Trawanngan Lega, Kerjasama Pemanfaatan Tanah Ditandatangani

“Bismillah hari ini kita tandatangani kesepakatan ini, sebagai proses perbaikan kita di masa depan, semoga Allah SWT menghadirkan keberkahan bagi kita semua,” harap Gubernur dihadapan pejabat dan ratusan masyarakat Gili Trawangan yang hadir.

Meski demikian, Gubernur Zul mengakui, kehadiran para investor merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang pembangunan dan kejahteraan masyarakat di NTB. Karenanya, Pemerintah Provinsi NTB selalu memuliakan dan menggelar karpet merah bagi para investor yang berinvestasi di NTB.

Tapi sisi lain, para investor juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai undang-undang yang berlaku.Terutama terkait masyarakat sekitar harus benar-benar merasakan manfaat dari investasi itu.

“Kalau pengolahan aset/tanah dibiarkan terlantar oleh investor dan sudah diajak berkomunikasi dengan baik tapi juga dihiraukan maka putus kontrak terpaksa dilakukan demi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini mengakhiri persoalan yang sebelumnya dihadapi oleh Pemerintah Provinsi NTB bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI). Kontrak pengelolaan lahan tersebut yang dinilai belum maksimal direalisasikan dan dimanfaatkan oleh pihak GTI selama puluhan tahun.

Dengan melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi NTB memutuskan kontrak dengan pihak GTI pada September 2021 lalu. Dan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 65 hektar tersebut untuk dimanfaatkan masyarakat Gili Trawangan.

“Tentu keputusan ini tidak mungkin menyenangkan semua orang. Kalau ada yang belum puas dan merasa dirugikan maka tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dirasakan oleh semua pihak,” tegas gubernur.

Sementara itu, Ketua Satgas Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menjelaskan, persoalan Gili Trawangan mulai ada kebaikan yang dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat Gili Trawangan.

BACA JUGA: Pemuliaan Investasi di Gili Trawangan, Ini Harapan Gubernur

Melalui kebijakan ini Pemerintah Provinsi NTB melimpahkan pemanfaatan aset dengan bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat untuk dikelola dengan sebaik-baiknya, agar pemerintah dan masyarakat sama-sama saling menguntungkan.

“Yang pasti kita ingin masyarakat menjadikan tanah itu sebagaj aset kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB.

Untuk sewa tanah yang dikelolah oleh masyarakat masih akan dilakukan dengan komunikasi dan negosiasi yang baik.

Hal itu juga didasarkan pada klasifikasi masyarakat biasa dan masyarakat pengusaha, sehingga sewanya akan ditentukan berdasarkan hasil dari pendapat masyarakat.

Pengusaha pun akan dilihat jenis usahanya baru akan ditentukan jumlah iurannya.

“Besaran yang dikenakan pun masih ada komunikasi dan negosiasi antara pemerintah dan masyarakat sampai terjadinya penandatangan perjanjian ini. Kita akan pilah mana masyarakat pengusaha dan masyarakat biasa,” ungkapnya

Proyeksi dari perjanjian kerja sama ini belum dipastikan tapi yang jelas ada kontribusi masyarakat untuk pemerintah NTB dan akan kembali kepada masyarakat. Sehingga skema ini juga akan diserahkan kepada badan pendapatan daerah.

Penandatanganan ini dilakukan oleh lima orang perwakilan masyarakat pengusaha Gili Trawangan yang turut juga disaksikan oleh Bupati Lombok Utara, Kepala BPN Wilayah NTB, Danlanal, Kepala OPD lingkup Provinsi NTB, Kepala OPD lingkup pertanian kabupaten.***