Wagub NTB membacakan jawaban Gubernur NTB terkait tiga buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB
MATARAM.lombokjournal.com ~ Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah membacakan jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB
Jawaban Gubernur NTB itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Prov. NTB Masa Persidangan III Tahun 2022, di ruang rapat Sidang Kantor DPRD NTB, Mataram (09/12/22).
BACA JUGA: Bang Zul Buka Event WINGDAY IV HTCI 2022

Tiga Buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB, diantaranya :
- Perubahan Raperda nomor 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan Raperda nomor 3 tahun 2015 tentang Penanaman Modal.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas saran, pendapat dan pernyataan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya,” ucapnya.
Umi Rohmi menjelaskan terkait perubahan Raperda nomor 3 tahun 2010 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB, dalam proses penyusunan revisi RTRW secara Teknokratis, Partisipatif dan Politis sudah dilakukan secara prosedur yang benar.
Terkait saran atas Perubahan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui payung regulasinya oleh karena itu sanksinya harus dipertegas.
Termasuk animo masyarakat masih lemah terhadap program Zero Waste sehingga perlu diperkuat melalui regulasi.
Sehubungan dengan itu perubahan terhadap Raperda RTRW juga mengatur tentang peruntukan lahan terbuka hijau dan batas wilayah.
Terkait Raperda Penanaman Modal, Wagub menjelaskan, hal ini merupakan penyempurnaan Raperda nomor 3 tentang penanaman tahun 2015.
Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong ekonomi kerakyatan dan lain sebagainya.
BACA JUGA: SMK Berpartisipasi dalam Kebangkitan Industrialisasi di NTB
Wagub menekankan pula, Ekskutif menerima saran dan masukan dari legislatif untuk pembangunan ekonomi daerah.
Sehingga diharapkan mampu mewujudkan NTB yang Gemilang melalui penguatan regulasi. ***