Gubernur NTB memaparkan pentingnya mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pengembangan potensi daerah kepulauan
JAKARTA.LombokJournal.com ~ Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah kepulauan dengan total 403 pulau, sedang maupun kecil.
Karena itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Salah satunya, dengan mengikuti Forum Daerah Kepulauan yang digelar oleh TEMPO Media Group, Selasa (31/01/23) di Hotel Borobudur, Jakarta.
BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC
Forum tesebut digelar untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan ke pembahasan tingkat Pemerintah dan DPR dengan usulan dan rekomendasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul sapaan Gubernur memaparkan usulan pentingnya mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.
Dalam forum tersebut Bang Zul memaparkan, bila ingin meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan diperlukan regulasi yang lebih spesipik.
Regulasi tersebut nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan.
Kebutuhan daerah kepulauan tersebut, melalui beberapa hal.
Di antaranya, mengusulkan draft Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait.
BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak
“Mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait,” usul Bang Zul.***