Hukum, Umum  

Gubernur NTB Buka Rapat Dengar Pendapat bersama KPK

Gubernur NTB Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis (01/09/22) / Foto: irf
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kata Gubernur NTB, KPK selalu hadir memberikan pendampingan kepada Provinsi NTB, salah satunya penyelesaian persoalan Gili Trawangan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengapresiasi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu hadir memberikan pendampingan kepada Provinsi NTB dalam menangani berbagai persoalan di NTB, salah satunya persoalan di Gili Trawangan.

Bang Zul sapaan Gubernur NTB menyampaikan itu mengawali Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis (01/09/22).

BACA JUGA: Pemprov NTB bersama Plan Indonesia Perkawinan Anak

Gubernur NTB mengapresiasi KPK yang selalu mendampingi NTB dalam penyelesaian masalah

Hadir dalam dengar pendapat itu, antara lain Pimpinan KPK RI, Inspektur III Inspektorat Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB dan seluruh jajaran Fokopimda Provinsi NTB.

“Kita berterima kasih kepada KPK, yang telah mendampingi kami, memberikan masukan dan arahan, sehingga tersesat di jalan yang terang itu bisa dihindari. Salah satunya yaitu KPK mendampingi kami untuk menyelesaikan persoalan Gili Trawangan yang berpotensi membuat negara rugi hingga triliunan akibat tidak maskimalnya penggunaan aset,” kata Bang Zul.

23 Gubernur Ditangkap

Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sampai tahun 2022 tidak kurang dari 1.400 orang yang telah ditangkap oleh KPK. Gubernur yang ditangkap sebanyak 23 orang, Bupati Walikota sebanyak 44 orang dan Anggota Dewan. 

“KPK bukan membuat wadah untuk Indonesia menjadi bopeng dan jelek, kami ingin wajah hukum bangsa indonesia itu tegak berwibawa di hadapan internasional karena tidak ada yang korup, KPK tidak ingin menangkap dan memperbanyak angka angka ini,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai salah satu aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

“Monitoring Center for Prevention (MCP) itu merupakan bagian dari perbaikan sistem. Salah satunya adalah dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ghufron juga berpesan agar MCP tidak hanya dipandang sebagai angka-angka semata. Tetapi menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.

Kunci keberhasilan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, yakni komitmen pimpinan baik Kepala Daerah dan Ketua DPRD, Integritas ASN, Sistem Tatakelola yang terintegritas, pengawasan yang memadai, reward and punisgment, kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak dan partisipasi aktif publik dan stakeholders.

BACA JUGA: Di Danau Toba Inang-inang Doakan Puan Jadi Presiden

Sementara, Inspektur III Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Dr. Elfin Elyas, M.Si., CRGP, CGCAE, CFrA memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sama-sama berkolaborasi dalam memperhatikan capaian MCP Pemprov NTB, terkait perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, perizinan, pengawasan Apip, Manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan BMD.

“Kami berharap tim verifikasi dari kementerian dalam negeri, KPK dan seluruh pemerintah provinsi kabupaten kota harus sama-sama berkolaborasi, kita mengintevensi itu untuk memperbaiki bukan untuk menghukum, tetapi memperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat baik. ***

 

 

Penulis: ser/irfEditor: Iwaga