Umum  

Gubernur Imbau Ikuti Amnest Pajak

Gubernur NTB, DR TGH M Zainul Majdi menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) serta membayar uang tebusan tambahan langsung

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. TGH.M.Zainul Majdi menggunakan haknya sebagai wajib pajak, dengan mengikuti program tax amnesty.

MATARAM.lommbokjournal.com – Gubernur saat menerima Kepala Bidang Kanwil Pajak, Ketut Suardana, yang berkunjung ke ruang kerjanya, Kamis, (9/2), juga menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) serta membayar uang tebusan tambahan langsung melalui

Gubernur menghimbau, seluruh pejabat dan ASN lingkup Pemprov NTB mengikuti program Tax Amnesty (TA), untuk menghindari sanksi pajak di kemudian hari. “Mensukseskan program TA berarti turut mensukseskan program pembangunan ekonomi nasional,” katanya.

Seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang belum melaporkan harta dan kekayaannya dihimbau untuk segera melapor melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) atau SPT tahunan. “Masih ada batas waktu  beberapa bulan kedepan,” katanya.

Seperti diketahui, tahun ini merupakan periode ketiga pelaksanaan program tax amnesty. Dan periode ini akan berakhir dalam kurun waktu dua bulan kedepan, tepatnya 31 maret 2017 mendatang.

Rr/Biro Humas NTB