Sejak diterbitkan SK Satgas Percepatan Investasi terkait Pemutusan Kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah, masyarakat Gili Terawagan mendapatkan kepastian keberlanjutan ekonomi
KLU.lombokjournal.com ~ Pasca diserahkannya Surat Keputusan pemutusan kontrak dengan PT Gili Terawangan Indah oleh Satgas Percepatan Investasi, Gubernur Dr H Zulkieflimansyah mengatakan, pemutusan itu sebagai langkah awal membangun Gili Terawangan seperti sediakala.
“Insya Allah tuntas dengan baik atas dukungan pemerintah pusat,” ujar Gubernur dalam pertemuan dengan masyarakat di Gili Terawangan, Sabtu (11/09/21).
BACA UGA: Pemprov NTB Siapkan Manajemen Pengelolaan Gili Trawangan
Ditambahkan Gubernur, sejak digulirkannya Addendum, pihak PT GTI tidak memberikan respon sehingga lebih mudah memutuskan langsung dengan pemutusan kontrak.
Sejak awal pun, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi berkomitmen tidak menganggu lahan 60 Ha yang sudah ditempati masyarakat.
Sementara itu, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, SK pertama yang dikeluarkan oleh Satgas sejak dibentuk Mei lalu untuk investasi bermasalah adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.
BACA JUGA: Panglima TNI Minta Warga Tetap Disiplin Prokes
“SK ini diputuskan secara kolektif kolegial bersana perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan rasa aman untuk keberlanjutan ekonomi dengan dikeluarkannya SK ini,” jelas Bahlil.
jm