Fraksi PPP DPRD NTB Minta Raperda Penyakit Menular Ditinjau Ulang

Muhammad Akri
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Masyarakat tidak sedang menunggu peraturan, melainkan aksi nyata pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di lapanga

MATARAM.lombokjournal.com — Fraksi PPP DPRD NTB menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyakit menular ‘rasa Covid-19’ belum mendesak untuk dijadikan Perda.

Karena masih ada peraturan lain yang bisa dijadikan payung hukum oleh pemerintah jika tujuannya hanya untuk penanganan Covid-19.

Meninjau daerah lain yang sudah melahirkan Perda penyakit menular guna mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan juga, penting dilakukan.

Jika tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pengurangan angka penyebaran Covid-19, maka Perda tersebut tidak perlu ada.

“Harus ada daerah lain sebagai pembanding. Apa ia dengan adanya Perda penyakit ini bisa berkurang,” ujar ketua Fraksi PPP DPRD NTB Muhammad Akri kepada LombokJournal.com, Rabu (22/07/20).

Menurutnya, fokus pada penanganan Covid-19 menggunakan payung hukum yang sudah ada lebih mendesak, ketimbang membentuk peraturan baru. Sebab masyarakat tidak sedang menunggu peraturan, melainkan aksi nyata pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di lapangan.

“Fokus tangani Covid. Peraturan kan sudah ada,” pintanya.

Selain itu, ada konsekuensi yang otomatis timbul dengan terbitnya peraturan daerah. Seperti penerapan sangsi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Hal yang dilihatnya bisa menambah penderitaan masyarakat yang pikirannya tengah ‘terbelah’ antara khawatir terpapar penyakit dan khawatir tidak dapat makan sebab perekonomian yang oleng.

“Saat ini kepala masyarakat sedang kosong. Kalau nanti mereka melanggar terus didenda, kan ada disebutkan di sana (Raperda) bisa menimbulkan chaos,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) NTB mengajukan empat buah Raperda yang salah satunya mengenai pencegahan dan penanganan penyakit menular.

Pemprov mengajukan Raperda tersebut dengan alasan agar memudahkan daerah dalam menanggulangi penyakit menular.

“Melalui peraturan daerah ini diharapkan dapat mengurangi atau menghambat penyebaran penyakit menular, termasuk segera tertuntaskannya Covid-19 di daerah kita,” terang Wakil Gubernur NTB Hj. Siti Rohmi Djalilah pada sidang paripurna DPRD NTB, Senin (21/07/20). Sidang Paripurna itu agendaya  pengajuan empat buah Raperda Provinsi NTB yang salah satunya Raperda tentang penyakit menular, lalu.

Ast