Fraksi Nasdem DPR RI Kunjungi Unram

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Nasdem kembali menyambangi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Selasa (5/11).(Foto: AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pelibatan kampus sangat tepat untuk memberi masukan akademik bagi pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Nasdem kembali menyambangi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Selasa (5/11).

Kedatangan Fraksi Partai Nasdem kali ini dalam rangkaian program rutin fraksi yaitu Goes To Campus yang mengangkat tema “UU Ormas, Menjaga Persatuan, Mencegah Perpecahan”.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Masdem Zulfan Lindan, Dekan Fakultas Hukum Prof. H. Lalu Husni, Direktur Mi6 Bambamg Mei Finarwanto, serta puluhan peserta dari berbagai unsur, dan media massa.

Prof. H. Lalu Husni, SH., M.Hum., mengapresiasi kegiatan yang melibatkan kampus tersebut. Menurutnya, pelibatan kampus sangat tepat untuk memberi masukan akademik bagi pemerintah.

“Tema ini sangat penting bagi kita semua. Dalam konstitusi kita dijamin untuk berkumpul, dan berserikat. Salah satu wujudnya ialah munculnya ormas yang didirikan dengan berbagai tujuan dan kepentingan,” katanya.

Namun sesuai dengan UU Ormas, dalam menyampaikan pendapat di depan umum harus diatur sesuai dengan koridor demi terwujudnya kemajuan berbangsa dan bernegar, yakni untuk mewujudkan masyarakat yang adul dan makmur.

Selain itu tentu untuk mendekatkan fraksi dengan kelompok masayarakat yang turut memberikan perhatian bersama

Dr. Kaharudin mengatakan, tema ini menarik dalam kondisi kekinian. Dulu jaman orde baru, ormas hampir tidak berkutik dengan kungkungan pemerintah.

Ketika reformasi ormas bebas berekspresi. Tapi kemudian muncul perkembangan baru yaitu PP No2 tahun 2017

Dalam UUD 45 di samping mengatur soal kebebasan itu, diatur juga mengenai pembatasannya. Artinya, kebebasan ormas itu bebas, tapi dibatasu oleh UU

Karena itu, Perppu yang telah disahkan menjadi UU. Banyak yang menolak, banyak pula yang menerima. Pasca jadi UU, ada juga judicial review.

Pro kontranya ialah, yang kontra UU ini mengarah pada otoritar dan refleksi kemunduran demokrasi. Perppu dianggap sebagai upaya merawat pluralisme dan kulturalisme.

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Nasdem Zulfan Lindan, menyebut keberadaan UU Ormas ini untuk menjaga persatuan dan mencegah perpecahan. Tidak ada niat pemerintah selain melindungi negara dan perpecahan

Pemahaman keagamaan yang mainstream dan mayoritas dianut di Indonesia benar-benar Islam yang rahmat lil alamin. Tidak mungkin melahirkan terorisme

Saat ini ada 340 ribu ormas di seluruh Indonesia. Banyak sekali Ormas ini. Sari jumlah itu, puluhan di antaranya terdaftar di Kemenlu.

Dikatakan Zulfan, keberadaan UU Ormas tujuannya salah satu adalah untuk memperluas definisi yang kita sebut dengan paham-paham anti pancasila.

Selain itu Pancasila dengan islam sifatnya paralel dan tidak bertentangan. Pancasila bukan islam, begitupun Islam bukan Pancasila. Tapi keduanya berjalan beriringan.( *)

AYA