Jika semasa menjabat pimpinan DPR RI kritiknya disampaikan lewat panggung parlemen, setelah tidak menjabat, media sosial menjadi kanal penyalur suara kritisnya
MATARAM.lombokjournal.com – Mantan anggota DPR RI asal NTB, Fahri Hamzah mendapatkan penghargaan berupa tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/20) lalu.
Bersama Fadli Zon dan 51 orang lainnya, Fahri menerima penghargaan tersebut karena dinilai berjasa dalam keikutsertaannya membangun bangsa Indonesia.
Fahri dan Fadli yang dikenal tak pernah takut menyuarakan kritik ke pemerintahan Jokowi itu pun jadi sorotan. Mereka berdua menerima banyak cibiran terkait pemberian penghargaan tersebut.
Salah satu cibiran yang gaungnya paling terasa adalah, penghargaan diberikan guna membungkam daya kritis pria kelahiran Sumbawa tersebut.
Menanggapi hal itu, Fahri menyatakan tidak ada hubungan antara pemberian piagam dengan pembungkaman.
Ia menyebut penghargaan itu didapatkan atas dedikasi pada pemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dikutip dari catatan untuk video yang diunggah Fahri di beranda Facebook-nya, politisi Partai Gelora tersebut menulis “Apa hubungannya piagam dengan bungkam.”
Seolah menegaskan kepada masyarakat, daya kritisnya tidak akan terpengaruh oleh apa pun termasuk oleh pemberian penghargaan dari pemerintah.
Dalam video, Fahri menyampaikan dirinya tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak baik.
Jika semasa menjabat pimpinan DPR RI kritiknya disampaikan lewat panggung parlemen, setelah tidak menjabat, media sosial menjadi kanal penyalur suara kritisnya.
“Saya kan nggak mungkin berhenti. Iya kan, saya tetap punya, chanel sosial media yang saya ngoceh tiap hari. Saya nggak bakalan berhenti ngomong. Apalagi saya sekarang ini, adalah penggiat partai politik. Karena itu nggak mungkin diam kita. Kita pasti akan bicara terus,” terangnya.
Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Diberikan kepada seseorang, institusi, kesatuan atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Ast