Empat Pelaku Curanmor di KLU Diringkus Polisi

Barang bukti YANG diamankan di Polsek Tanjung, selebihnya kita amankan di Polres. jelas Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Kadek Metria, dalam jumpa pers di Gangga, Rabu (24/1). (Foto: Danu/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

KLU dinilai relatif aman dan angka curanmornya rendah, namun warga diminta tetap waspada

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com– Empat komplotan pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial PH (23), KW (23), FL (20), dan DN (16). berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Lombok Utara, Rabu dinihari lalu.

Ke-empat pelaku masing-masing diamankan di rumahnya di Desa Santong, dengan waktu yang berbeda. PH, KW dan DN yang bertugas sebagai eksekutor diringkus pada tanggal (19/1), sementara FL selaku penadah ditangkap tanggal (23/1).

“Dari lima kasus, 4 diantaranya terjadi di Kecamatan Tanjung, sementara 1 lagi dengan TKP di Kediri. Khusus untuk TKP Kediri, Barang buktinya diamankan di Polsek Tanjung, selebihnya kita amankan di Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Kadek Metria, dalam jumpa pers di Gangga, Rabu (24/1).

Dikatakan Metria, Satu orang pelaku, yakni DN masih di bawah umur, dan sekarang sudah di bawa ke Yayasan Paramitha Mataram untuk diberikan pembinaan.

“PH dan KW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sementara FL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Pihaknya juga menghimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat umum.

“Meski KLU dinilai relatif aman dan angka curanmornya rendah, namun warga mesti tetap waspada,” tutupnya.

 DNU