Empat Pasangan Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Diminta Lengkapi Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,di Mataram Rabu (17/01). (Foto:AYA/LombokJournal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

30 hari sebelum pemungutan suara, SK Pemberhentian sudah harus diserahkan

MATARAM.lombokjournal.com – Empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Rabu (17/01).

Empat Bapaslon tersebut, yakni Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalilah, Ahyar Abduh-Mori Hanafi, Suhaili-Amin, dan Ali Bin Dahlan-Lalu Gede Sakti yang telah mendaftar, dan lolos pemeriksaan.

Kendati begitu, Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Anshari mengimbau Bapaslon segera melengkapi berbagai kekurangan persyaratan. Dari empat Bapaslon, terdapat nama anggota DPR RI Zulkieflimansyah dan Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi.

Aksar menyampaikan, keduanya harus menyerahkan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota dewan.

“Surat keterangan dari pimpinan yang menjelaskan yang bersangkutan sedang memproses pemberhentiannya, ini masih ada kesempatan paling lambat 16 Februari sudah menyerahkan, lebih cepat lebih baik,” ujar Aksar.

Selain itu, Zul dan Mori juga diminta menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota dewan kepada KPUD NTB paling lambat 28 Mei mendatang.

“30 hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentian sudah harus diserahkan. Kita (KPUD NTB) berharap (mereka) tidak menunggu paling lambat, lebih cepat tentu lebih baik,” kata Aksar.

Selain Zul dan Mori, terdapat tiga kandidat yang masih menjabat sebagai kepala daerah. Ada nama-nama seperti Wali Kota Mataram Ahyar Abduh, Bupati Lombok Tengah Suhaili, dan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan.

Menurut Aksar, sesuai peraturan perundang-undangan, ketiganya diharuskan mendapatkan ijin cuti paling lambat sebelum masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari. Tanpa adanya ijin cuti, kata Aksar, ketiganya tidak diperkenankan mengikuti proses kampanye.

“Ijin cuti berarti sebelum tanggal itu (15 Februari). Kalau belum keluar ijin ya tidak boleh kampanye, dalam UU ada sanksi di sana bahkan sampai bisa berakibat pada pembatalan. Oleh karena itu harus segera diproses ijin cuti,” jelas Aksar.

AYA