e-Dabu 4.2, Daftar Peserta JKN-KIS Tanpa Harus Datang Ke Kantor BPJS Kesehatan

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Melalui e-Dabu 4.2, proses pendaftaran dan approval data pekerja beserta anggota keluarganya dapat dilakukan sendiri oleh PIC perusahaan secara realtime

lombokjournal.com –

MATARAM  ;   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus berinovasi dalam memudahkan pebisnis untuk mendaftarkan JKN-KIS para pekerjanya.

Di era digital, perusahaan dapat mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN-KIS tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Ada banyak kanal pendaftaran yang bisa Anda akses dari layar komputer Anda, yaitu Online Single Submission (OSS) melalui laman www.oss.go.id, website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id, Portal Bersama BPJS pada laman www.bpjs.go.id, serta laman e-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/.

Setelah mendaftarkan perusahaan melalui kanal yang dipilih, Anda akan menerima link aktivasi melalui email perusahaan.

Selanjutnya, klik link aktivasi tersebut sehingga Anda dapat menerima nomor Virtual Account (VA), username dan password e-Dabu untuk meng-input data pekerja dan anggota keluarganya di e-Dabu 4.2 melalui laman https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/.

Siapkan data pekerja dan anggota keluarganya, dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis KTP elektronik, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan yang dipilih pekerja, nomor handphone dan alamat email.

Melalui e-Dabu 4.2, proses pendaftaran dan approval data pekerja beserta anggota keluarganya dapat dilakukan sendiri oleh PIC perusahaan secara realtime, sehingga setiap data yang dimasukkan haruslah akurat dan dilakukan secara tepat waktu.

Aplikasi e-Dabu 4.2 ini berisi menu Home, Peserta, Laporan dan Referensi. Menu Home berisi daftar tiket yang telah diproses oleh PIC perusahaan.

Sementara menu Peserta berisi proses penambahan pekerja baru yang belum menjadi peserta JKN-KIS melalui pencarian menggunakan NIK yang ada di Dukcapil, nomor JKN-KIS, nomor pegawai, atau nomor Kartu Keluarga (KK).

Selain itu menu Peserta juga digunakan untuk penambahan anggota keluarga, pengalihan pekerja, pengalihan anggota keluarga untuk menjadi pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan, perubahan data gaji, pencetakan KIS Digital, detail informasi data peserta, reaktivasi pekerja, serta notifikasi data pekerja PHK.

Ada satu hal yang penting diperhatikan. Khusus PHK yang dimaksud dalam proses notifikasi yaitu pegawai PHK memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.

Pekerja yang di-PHK harus memenuhi kriteria dan kelengkapan dokumen yaitu sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial.

PHK karena penggabungan perusahaan yang dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian yang dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja yang dibuktikan dengan surat dokter.

Dalam proses PHK, Perusahaan menyampaikan laporan permohonan penonaktifan PHK Pekerja yang dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan ke kantor BPJS Kesehatan terdaftar. Apabila sudah diproses oleh BPJS Kesehatan, maka akan muncul notifikasi peserta PHK di aplikasi e-Dabu.

Selanjutnya, menu Laporan berguna untuk melakukan download tagihan dan rincian tagihan iuran perusahaan untuk bulan berjalan.

Sedangkan menu Referensi berisi informasi atau format file yang digunakan dalam pengoperasian aplikasi e-Dabu 4.2, antara lain formulir perubahan gaji, user manual aplikasi e-Dabu, FAQ seputar e-Dabu, dan video tutorial aplikasi Mobile JKN.

Keberadaan e-Dabu 4.2 semakin memudahkan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS serta mengelola, dan mengupdate data kepesertaan JKN-KIS.

Jangan lupa, keikutsertaan Anda sebagai peserta JKN-KIS adalah wujud nyata menolong sesama. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Rr/ris