DPRD Sentil Pemprov Tak Urus Aset di Trawangan, Sekda: Pemprov Dua Kali Layangkan Somasi

Sekda, Lalu Gita Ariadih (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi kepada wartawan usai Rapat Paripurna itu menyatakan,pihak Pemprov telah dua kali melayangkan somasi dan saat ini, tinggal menunggu jawaban dari PT GTI / Foto; AST
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemprov memilih berhati-hati mengambil keputusan agar tidak merugikan salah satu pihak, baik pihak pemerintah, PT GTI maupun masyarakat yang saat ini mengelola sebagian kawasan tersebut.

Mataram.lombokJournal.com

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB, Lalu Satriawandi menyampaikan agar Pemerintah serius urus aset yang saat ini izin Hak Guna Usaha (HGU) dikuasai PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Hal itu diungkapkannya  saat menyampaikan pendapat dan saran terkait penjelasan Gubernur NTB  terhadap  nota keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, Selasa (24/11/20).

Menurut Banggar DPRD NTB, aset tersebut harusnya diambil alih penguasaannya oleh Pemprov dengan mencabut izin kelola dari PT GTI, agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan PAD.

“Penguasaan dan pengurusan aset agar menjadi perhatian khusus pemerintah daerah karena sampai saat ini belum memperlihatkan hasil yang maksimal sehingga berdampak pada kontribusi PAD. Salah satu contoh Gili Trawangan Indah atau GTI sampai saat ini belum diputuskan kontraknya,” papar Satriawandi, Selasa, (24/11/20).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi kepada wartawan usai Rapat Paripurna itu menyatakan jika pihaknya telah dua kali melayangkan somasi dan saat ini, tinggal menunggu jawaban dari PT GTI.

Pihaknya juga melibatkan KPK dan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Pihaknya khawatir jika langsung mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin PT GTI tanpa melalui prosedur hukum yang tepat, bisa mengakibatkan kerugian bagi daerah.

Selain itu, hal tersebut bisa merusak citra daerah di mata para investor yang ingin menanam modal di NTB.

“Penyelesaian PT GTI yang sampai dengan saat ini kita sudah pada tahapan somasi ke dua. Apa pun nanti respon dari PT GTI, apalagi tidak memberikan respon,maka kita akan memberikan somasi ke tiga, (waktunya) tiga puluh hari. Sesudah itu kita akan mencari pola yang terbaik bagaimana. Dengan adanya pemberian SKK ini kan dari kejaksaan juga akan membantu kita berpikir bagaimana best solution-nya, menguntungkan bagi daerah, bagaimana ketentuan-ketentuan kerjasama, kemudian investor bagaimana dan tentu masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, salah satu penyebab PT GTI tidak mengelola kawasan yang izinnya mereka kantongi karena “suasana kebatinan” saat kontrak kerjasama 24 tahun lalu berbeda dengan saat ini. Sekarang sebagian besar kawasan yang izinnya dikantongi PT GTI, telah dimanfaatkan warga untuk membangun hotel dan pemukiman.

Hal tersebut yang membuat pihak Pemprov memilih berhati-hati mengambil keputusan agar tidak merugikan salah satu pihak, baik pihak pemerintah, PT GTI maupun masyarakat yang saat ini mengelola sebagian kawasan tersebut.

Dan yang paling tidak boleh dirugikan dari pihak-pihak tersebut adalah pemerintah.

“Intinya pemerintah tidak boleh rugi. Karena prinsip kerjasama itu adalah pemerintah harus diuntungkan,” katanya.

Saat ini Polda NTB telah mencantumkan penyelesaian lahan Pemprov NTB yang dikelola PT GTI sebagai program prioritas keamanan dan ketertiban.

Lahan tersebut kini dikelola masyarakat sementara izin pengelolaan dikuasai PT GTI yang hingga saat ini belum menunaikan kewajiban untuk mengelola lahan tersebut.

Sesuai kajian KPK, potensi kerugian daerah dari tak dikelolanya lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 24 miliar per tahun.

Terkait langkah hukum yang akan diambil Pemprov NTB seandainya PT GTI tetap tidak menglola lahan yang berakibat merugikan daerah tersebut, Gita masih mencari solusi terbaik.

Ia juga menuturkan jika PT GTI ingin membangun dan mengelola lahan tersebut asalkan pemerintah terlebih dahulu mengosongkan lahan yang saat ini tengah ditempati masyarakat.

“PT GTI mau membangun, tetapi fakta tidak sama kondisi sekarang ini dengan suasana kebatinan ketika kerjasama itu dibuat dulu. Dulu dalam keadaan clean and clear kosong dulu, ini yang harus dicarikan formula terbaik, tidak merugikan salah satu pihak,” terang Gita.

Ast