Dua Raperda Dibahas DPRD NTB, Raperda Terkait Perangkat Daerah Ditunda

Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi menyerahkan penjelasan Gubernur terhadap tiga Raperda yang diajukan Gubernurpada Pimpinan DPRD NTB, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin (15/03/2021) / Foto; Sher
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Di tengah wabah Covid -19 tidak mungkin membentuk susunan perangkat daerah

MATARAM.lombokjournal.com

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., mewakili Gubernur NTB untuk membacakan penjelasan Gubernur terhadap tiga Raperda yang diajukan Gubernur untuk dibahas DPRD NT, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin (15/03/2021).

Tiga Raperda yang diajukan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda Tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.

Sekda mengatakan, pentingnya produk pangan yang telah bersertifikasi, yang akan terjamin keamanannya. Apabila tidak berhati-hati dalam memilih produk pangan segar yang diinginkan, konsumen menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

“Berbicara produk pangan, saat ini banyak penjualan produk pangan yang merupakan hasil impor dari negara lain yang belum jelas keamanannya, sehingga ini akan berdampak pada perlindungan bagi konsumen di Nusa Tenggara Barat,” jelasnya.

Mengenai raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Sekda menjelaskan lima fungsi penting dari perpustakaan yang harus bisa dijalankan.

Adanya akumulasi pengetahuan di perpustakaan dalam bentuk koleksi karya cetak dan karya rekam, muncul peluang untuk melakukan pendidikan maupun untuk penelitian.

Dalam kaitannya dengan pendidikan dan penelitian ini, peran perpustakaan menjadi sangat sentral, karena dua proses kegiatan itu berawal dan bermuara pada perpustakaan.

Mengutip pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia, dan atas dasar ini pembangunan perpustakaan untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat harus diselenggarakan.

“Pasal ini menjadi dasar utama bagi pembangunan perpustakaan umum. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat umum dalam hal kerusakan serta informasi diberbagai bidang pengetahuan dan kebudayaan,” jelas Sekda.

Mendengar penjelasan tiga raperda itu, Ketua Bapemperda Provinsi NTB, H. Makmun., S.Pd. berpendapat, dua raperda ini dapat dilanjutkan untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Sedangkan raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bamperda berpendapat agar pembahasan raperda ini ditunda.

Karena masih berada di tengah wabah Covid -19, dan tidak memungkin membentuk susunan perangkat daerah.

 

“Pemerintah Daerah harus berkonsultasi kepada Menteri dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi terhadap hasil pemetaan yang dilakukan,” jelasnya

Sher, Gher