DPRD KLU Proses Dua Raperda Masa Sidang III Tahun 2021

Wakil Ketua I  DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, SH. (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap Dua buah Raperda, Senin (01/11/21) /Foto: awn/dprdklu
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Rapat Paripurna DPRD KLU kali ini merupakan Laporan Panitia Khusus terhadap dua Raperda

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Ketua I  DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, SH., memimpin Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap Dua buah Raperda, Senin (01/11/21).

Acara dihadiri Ketua DPRD KLU Nasrudin, S.HI, Penjabat Sekda KLU Anding Dwi Cahyadi MM, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris, SH, Para Anggota DPRD KLU, Direktur BUMD, Unsur Pimpinan OPD se-KLU, di Aula Paripurna DPRD KLU.

Acara Rapat Paipurna DPRD KLU

Wakil Ketua I DPRD KLU mengatakan acara pokok Rapat Paripurna kali ini adalah pemaparan Laporan Panitia Khusus terhadap Dua Raperda, yaitu Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Raperda Desa Wisata.

“Untuk dimaklumi bahwa Pansus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya telah mengkaji dan meneliti serta melakukan berbagai macam kegiatan seperti studi komparatif serta konsultasi ke berbagai pihak,” tuturnya.

Disamping itu, Pansus telah melakukan pembahasan secara internal maupun eksternal, demi kesempurnaan Raperda dimaksud.

BACA JUGA: Strategi Mewujudkan NTB Gemilang, Ini Kata Wagub

Diharapkan, hal ini akan dapat memberikan perubahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di segala bidang untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara di masa mendatang.

Juru Bicara Pansus, Debi Ariawan menyatakan, dalam perkembangannya, regulasi Peraturan Pemerintah terkait Raperda telah mengalami beberapa kali perubahan.

Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Sehingga disesuaikan dengan dinamika realita peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Raperda Desa Wisata, telah dilakukan peningkatan dan pendalaman literatur serta regulasi regulasi yang berkaitan dengan peraturan ini sebagai fokus analisis pertimbangan Pansus.

Menurutnya, penyamaan persepsi di internal Pansus dengan eksekutif untuk eksplorasi Raperda, telah melakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda tentang Desa Wisata di Kabupaten Gianyar Bali.

BACA JUGA; Khitan Massal, Tradisi Yang Warnai Perayaan Maulid di Lekok

Hasil dari studi banding itu kemudian disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Lombok Utara.

Acara berlangsung lancar dan khidmat. Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua Raperda tersebut, direncanakan hari Selasa (02/11/21)

ags