Diusulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Menjadi Rp 120 Ribu

ilustrasi
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menekan angka defisit BPJS Kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan

lombokjournal.com —

MATARAM  ;   Usulan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk seluruh kelas naik mulai Rp 16.500 hingga 40 ribu.

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengusulkan besaran kenaikan premi atau iuran itu kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori mengungkapkan itu pada media  Tempo hari Rabu, (07/08) 2019 melalui pesan pendek.

“Rinciannya, besaran iuran yang diusulkan DJSN untuk kelas I Rp 120 ribu,” ujar Ahmad Anshori.

Dari usulan tersebut, premi kelas I tampak yang mengalami kenaikan paling signifikan. Sebelumnya, iuran anggota PBPU untuk kelas ini hanya Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II diusulkan kenaikan sebesar Rp 29 ribu, dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Iuran untuk kelas III diusulkan naik Rp 16.500. Bila semula premi untuk kelas ini hanya Rp 25.500, kini DJSN meminta pemerintah mematok menjadi Rp 42 ribu.

Pertimbangan usulan kenaikan ini, menurut Ahmad Ansor, didasari berbagai pertimbangan. Pertama, kenaikan premi menyesuaikan dengan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional.

“Kami telah mengacu pada data realisasi belanja jaminan kesehatan nasional selama 2014-2018,” ujar Ahmad.

Dengan penyesuaian tarif iuran, DJSN memperkirakan persoalan defisit anggaran BPJS yang diperkirakan mencapai Rp 28 triliun akan kelar dalam rentang dua tahun. Malah, menurutnya, besaran anggaran ini akan membuat BPJS surplus Rp 4,8 triliun.

Pertimbangan kedua, untuk meningkatkan rekomposisi tarif pelayanan. Dengan demikian, DJSN bakal menjamin terjadi peningkatan standar kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga, DJSN menimbang perlunya kesinambungan program jaminan kesehatan nasional.

“Meski begitu, kenaikan iuran bukan merupakan solusi permanen terhadap program jaminan kesehatan nasional,” ujar Ahmad.

Solusi permanen yang ditawarkan DJSN ialah perlunya restrukturisasi badan yang bertujuan menguatkan struktur kelembagaan, menjaga harmonisasi, dan melakukan penyederhanaan regulasi untuk proses pengambilan keputusan.

“Perlu juga adanya redefinisi manfaat dan pembiayaan,” tuturnya.

Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN memang memiliki wewenang untuk mengajukan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional.

Selain itu, DJSN berhak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadal penyelenggaraan program jaminan sosial.

Pemerintah sebelumnya telah menyepakati kenaikan premi atau iuran BPJS Kesehatan. Dalam rapat di Istana Negara pada Selasa, 30 Juli 2019, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menekan angka defisit BPJS Kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan.

Pemerintah memprediksi, hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan berpotensi menanggung defisit Rp 28 triliun.

Rr/Tempo.com