Belum diketahui apa tindakan yang akan dilakukan oleh para serikat pekerja. Karena memang ada demo yang dilakukan oleh beberapa daerah
MATARAM.lombokjournal.com –
Aksi demo diberbagai daerah yang menolak UU Cipta kerja yang di sahkan hari Senin 5 Oktober lalu, membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Hj T Wismaningsih Drajadiah angkat bicara terkait aturan tersebut,
“Aturan dalam RUU Cipta Kerja memang ada beberapa ketentuan yang diatur. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) bagaiman mekanisme dari RUU Cipta Kerja tesebut. Memang ini ada beberapa tujuannya, untuk meningkatkan investasi dan ada beberapa hal yang mungkin dikurangi, tapi di atur dengan aturan yang lainnya,” ujarnya Wismaningsih, Rabu (07/10/20).
Dijelaskannya, dalam UU tersebut diatur status kerja, perjanjian kerja dan lainnya. Banyak item yang diatur per pasalnya, sehingga banyak pengaturan lainnya.
Di sisi lain, pihkanya belum mengetahui apa tindak yang akan dilakukan oleh para serikat pekerja. Karena memang ada demo yang dilakukan oleh beberapa daerah.
“Kita cek dulu, serikat pekerja sampai tadi belum ada info akan demo. Karena kita juga ada koordinasi dengan serikat pekerja seperti SPN, KSPI dan lainnya untuk tidak melakukan unjuk rasa,” ungkapnya.
Untuk saat ini, pihaknya belum mengetahui bagaimana penerapan dari RUU Cipta Kerja tersebut. Karena memang baru disahkan danpenerapannya nanti akan dilakukan jika sudah ada PPnya.
“Point-pointnya dalam undang-undang itu kita harapkan tidak memberatkan pekerja. Ini kita juga akan pelajari,” kataya.
Aya









