Semua Dinas terkait yang berada di kabupaten kota akan menyiapkan posko pengaduan TRH. Posko pengaduan ini sudah mulai dibuka sejak 28 Mei, kemarin
MATARAM.lombokjournal.com — Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ada beberapa Posko yang disiapkan disnaker akan untuk memafasilitasi laporan karyawan yang THR-nya belum dibayarkan perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi NTB H Wildan mengatakan, jika saat ini pihaknya telah menerima surat ederan, dari Kemenetrian Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi nomer 2 tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Untuk di teruskan ke dinas-dinas yang berada di daerah agar menyediakan posko-posko THR.
“Setiap kabupaten kota di NTB masing-masing menyiapakan posko pengaduan THR, ini sudah diberdasarkan peraturan mentri ketenagakerjaan nomer 6 tahun 2016,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi NTB, H Wildan.
Ia mengungkapkan, semua dinas terkait yang berada di kabupaten kota akan menyiapkan posko pengaduan TRH. Posko pengaduan ini sudah mulai dibuka sejak 28 Mei, kemarin.
“Sudah mulai buka poskonya, jadi tenaga kerja yang bekerja di wilayah mataram bisa langsung datang ke provinsi, untuk melapor,” tuturnya.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, Wildan berharap bagi para pekerja atau buruh untuk melaporkan jika merasa dipersulit atau ada keluhan terkait haknya terutama tunjangan hari raya yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
“THR itu paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, jika lebih dari itu maka perusahaan akan medapatkan sanksinya sesuai aturan,” ujar Wildan.
Ditambahkan H wildan, pihak terus mensosialisasikan kepada perusahan-perusahaan untuk memberikan hak-haknya para pekerja. Diharapkan agar perusahan-perusahaan tersebut memberikan lebih cepat kepada para pekerja. Baik itu kepada pekerja lepas atau pun pekerja tetap.
“Semua yang bekerja itu harus mendapatkan, karena itu sudah ada ketentuanya berdasrakan dari kementrian,” katanya.
AYA









