Disiplin Warga Dalam Penggunaan Masker, Meningkat

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker

MATARAM.lombokjournal.com —  Salah satu upaya kolektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah menggunakan masker, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

Pemprov NTB telah mewajibkan penggunaan masker untuk seluruh masyarakat guna mempercepat penuntasan Covid-19 ini.

Sejak hari Senin (11/05.20) Pemprov NTB membuat gerakan pengguanaan masker. Wakil Gubernur NTB Dr. Hj Sitti Rohmi Djalilah langsung turun tangan dengan melakukan sosialisasi dan bagi-bagi masker ke masyarakat yang selanjutnya diikuti oleh kepala OPD lingkup Pemprov NTB hingga hari Rabu (13/05/2020) ini.

“Hari ini (Rabu) merupakan hari ketiga program maskerisasi atau masyarakat wajib mengenakan masker. Sejauh pantauan kami sampai hari ke-3 ini kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker di luar rumah terus meningkat. Inilah yang memang kita harapkan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Rabu (13/05/2020).

Najam mengatakan, mental positif masyarakat terus terbangun dengan munculnya gerakan wajib mengenakan masker ini.

Hal ini sangat penting karena maskerisasi menjadi salah satu kunci penanganan Covid-19 selain jaga jarak (physical distancing) dan cuci tangan pakai sabun.

“Kita harus berdamai dengan Corona dengan cara disiplin mematuhi imbauan pemerintah, termasuk mengenakan masker ini,” terang Najam.

Sebelumnya, hari Senin (11/05) kemarin Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat turun lapangan, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker.

“Para pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker, kalau tidak, pembeli tidak boleh masuk pasar, dan pedagang tidak boleh berdagang,” imbau Wagub Hj Sitti Rohmi.

Beberapa lokasi pembagian masker yang dikunjungi langsung Wagub antara lain, Pasar Perumnas, Pasar ACC Ampenan dan Pasar Kebon Roek juga Pasar lainnya.

Selain di Pasar, juga dilakukan pembagian di tempat-keramaian dengan melibatkan seluruh elemen OPD lingkup Provinsi NTB.

Seperti diketahui, Gubernur NTB pada akhir pekan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur NTB tentang kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 180/181/Kum tahun 2020 tersebut diterangkan bahwa dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di NTB, diperlukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat.

Instruksi Gubernur NTB kepada kepada seluruh Bupati dan Walikota di NTB tersebut agar para Kepala Daerah senantiasa mengingatkan warganya  tetap menggunakan masker, jika beraktivitas di luar rumah.

Beberapa poin penting untuk mencegah semakin menyebarnya Covid-19, diantaranya kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker.

Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut.

AYA/HmsNTB