Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Proyeksikan Akhir 2020 Surplus Rp 2,56 triliun

Fachmi Idris
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sepanjang Januari hingga Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp 71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan

lombokjournl.com —

JAKARTA ; Dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (17/09/20). Direktu Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Kesehatan, Fachmi Idris memproyksikan pada akhir 2020 akan mencatat surplus arus kas Rp 2,56 triliun.

Dengan demikian, defisit yang selama ini dialami BPJS Kesehatan akan hilang pada akhir tahun 2020.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan, hadir dalam apat tersebut.

Dikatakan Fachmi, BPJS Kesehatan telah membuat proyeksi defisit berdasarkan tiga periode pemberlakuan besaran iuran.

Pertama, pada periode Januari-Maret 2020, iuran yang dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Periode kedua, yakni pada April–Juni 2020, saat iuran dibayarkan berdasarkan Perpres 82/2018, yakni saat iuran BPJS Kesehatan sempat turun.

Terakhir pada periode ketiga sepanjang Juli–Desember 2020, iuran kembali naik dan dibayarkan berdasarkan Perpres 64/2020.

“Kami memproyeksikan berdasarkan baseline data Juli 2020, surplus arus kas BPJS Kesehatan (pada akhir 2020) itu Rp 2,56 triliun,” ujar Fachmi.

Menurutya, proyeki itu telah memperhitungkan dampak pandemi Covid-19, perkiraan bayi yang baru lahir, dan faktor lainnya.

Proyeksi itu, dapat terealisasi karena BPJS Kesehatan telah melunasi seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp 71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan.

“Sehingga Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar,” ujarnya.

BPJS Kesehatan diketahui terus mengalami defisit keuangan BPJS Kesehatan sejak resmi beroperasi pada 2014. Mulai saat itu, lembaga tersebut belum pernah tercatat sekalipun mengalami surplus.

Namun per 31 Agustus 2020 BPJS Kesehatan mencatat, nilai utang jatuh tempo nihil atau Rp 0.

Utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp 1,75 triliun dan klaim yang masih dalam proses verifikasi (outstanding claim) senilai Rp 1,37 triliun.

Hingga akhir tahun 2019, kata Fachmi, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit hingga Rp 15,5 triliun.

Jumlah defisit pun sedikit menurun pada akhir Januari 2020 menjadi Rp 15,04 triliun dan angka tersebut diharapkan dapat tuntas pada akhir tahun ini.

Rr