Sekretaris Dinas Pariwisata KLU bersama empat Kabid mengikuti FGD terkait rencana penyusunan RIDPN Lombok-Gili Tramena
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Destinasi pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena memegang peran strategis dalam pengembangan pariwisata nasional.
Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena.
Untuk mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena, perlu dilakukan perencanaan yang terpadu serta menyeluruh. Khususnya terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, dan pengembangan wilayah.
BACA JUGA: Wagub NTB Lepas Dua Wakil Paskibraka Nasional 2022
Terkait itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, Drs Ainal Yakin mendelegasikan Sekdis Pariwisata. Ali Zulkarnain, M.Si, bersama empat orang yaitu, Fahman Toriki, SST.Par, MISTM (Kabid PSDP-Ekraf), I Wayan Subada (Kabid Destinasi), Hery Setiawan, ST dan (Kabid Ekraf) dan Raden Santio Wibowo, S.Kom (Kabid Pemasaran).
Mereka didelegasikan menghadiri acara FGD (Focus Group Discussion) di Aston Inn Mataram, Kamis (14/07/22).
“Acara FGD terkait Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena (RIDPN Lombok-Gili Tramena) yang merupakan dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Lombok-Gili Tramena tahun 2020-2044,” jelas Fahman Toriki, SST.Par yang dikonfirmasi melalui telpon.
Menurut Fahman Toriki, RIDPN menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena.
Khususnya dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena.
Pengembangan RIDPN Lombok-Gili Tramena meliputi perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili Tramena.
Ini berhubungan dengan pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas Pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, pengembangan investasi di bidang Pariwisata, di samping pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
BACA JUGA: Lomba Desa dan Kelurahan, Sarana Monev Program
Pemerintah daerah pada DPN Lombok- Gili Tramena diwajibkan melaksanakan RIDPN ini sebagaimana yang dijabarkan melalui rencana kerja Pemerintah daerah.
Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena, diwajibkan memelihara dan menjaga fungsi sarana-prasarana fisik yang dibangun sesuai RIPDN yang dimaksud. ***