Satwa dilindungi yang ditangkap di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok yang akan diselundupkan ke Bali dan Jawa, digagalkan di Lembar

MATARAM.lombokjournal.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung berkicau, Selasa pagi (5/9) di pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Burung-burung yang termasuk satwa dilindungi itu diduga akan diselundupkan ke Bali dan Jawa melalui pelabuhan Lembar yang menghubungkan penyeberangan Lombok-Padangbai, Bali.
Jumlah burung yang akan diselundupkan itu sekitar 1.313 ekor, terdiri dari 11 species burung berkicau, termasuk jenis Kecial Kumbuk yang dilindungi, diangkut pakai truk.
“(Burung-burung itu) kami amankan di Lembar saat hendak menyeberang ke Bali,” kata Kepala BKSDA NTB, Widada, Selasa (5/9) di Mataram.
Dijelaskan, tim BKSDA NTB, Polres Lombok Barat, TNI, dan Balai Karantina Pertanian Mataram, sejak Selasa dinihari melakukan pemeriksaan kendaraan, dari Lembar ke Padangbai dan sebaliknya. Ini mengantisipasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) illegal di provinsi NTB yang makin marak melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
“Kegiatan ini difokuskan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menuju atau menyeberang ke Pulau Bali. Ditemukan sebuah truk bernopol DK 9389 KL, yang ternyata mengangkut ratusan burung itu, tanpa dokumen izin yang sah,” katanya.
Ttruk pengangkut burung illegal itu diamankan di kantor BKSDA NTB di Mataram untuk proses hukum. Ratusan ekor burung yang disita akan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, Senggigi, Lombok Barat, agar kembali ke habitat aslinya.
Berdasarkan identifikasi, sekitar 1.313 burung yang berhasil diamankan terdiri dari 11 jenis burung Kemodong, Srigunting, Kelincer, Kecial Kumbuk, Cico Kopi Melayu, Bondol Haji, Gelatik Batu Alam, Burung Cabai, Kecial Kuning, Kepodang dan Branjangan Jawa.
“Dari 11 jenis burung tersebut 1 jenis burung yaitu Kecial Kumbuk merupakan jenis burung dilindungi,” katanya.
BKSDA NTB sudah melakukan koordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan, temuan ini merupakan salah satu upaya intensif BKSDA NTB dengan dukungan stakeholders terkait dalam pengawasan dan pengendalian peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TLS) di Provinsi NTB.
BKSDA NTB secara intensif melakukan konservasi satwa liar lain dengan kampanye dan sosialisasi perlindungan satwa liar, patroli rutin di dalam kawasan hutan, dan upaya penegakan hukum bidang Tumbuhan dan Satwa Liar.
Barang bukti berupa burung akan akan dilakukan habituasi (adaptasi habitat) di kandang, kemudian pelepasliaran di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan.
“Ini sebagai konservasi satwa liar melalui upaya mengembalikan satwa liar ke habitatnya dan upaya peningkatan populasi burung di alam,” katanya.
Hingga kini, sopir truk bermuatan burung illegal itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor BKSDA NTB di Mataram.
Bulan Juni lalu, BKSDA juga mengamankan lebih dari 2.500 ekor burung illegal yang hendak di selundupkan ke Bali melalui pelabuhan Lembar.
AYA