Sejauh ini tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan pengangkatan K2 melalui jalur khusus
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Komisi III DPRD Lombok Utara, mempersilahkan para tenaga honorer K2 untuk mencari rujukan regulasi terkait pengangkatan CPNS K2 melalui jalur khusus.
“Silahkan cari rujukan regulasinya ke daerah lain. Kalau memang ada, pemda bisa menjadikannya sebagai acuan untuk mengusulkan nama-nama K2 ke pusat,” ungkap Ardianto, saat memimpin sidang dengar pendapat K2 bersama Komisi III, di ruang sidang DPRD KLU, Senin (02/04).
Bahkan, kata Ardianto, pihaknya dan pemda siap pergi melakukan kaji banding ke daerah yang direkomendasikan tenaga K2 jika memang ada.
“Sejauh ini tidak ada satupun regulasi yang membolehkan pengangkatan K2 melalui jalur khusus. Hanya saja tahun 2017 lalu rancangan undang-undang terkait tenaga honorer sudah masuk Prolegnas, namun belum dibahas,” cetusnya.
Ketua Forum Honorer K2 KLU, Maridi, dalam kesempatan itu berharap Pemda bisa mengusulkan pengangkatan melalui jalur khusus, disamping kesejahtraan bagi para honorer K2.
“Kita harapkan bisa diangkat melalui jalur khusus. Honornya juga kalau bisa diberikan lebih layak,” harapnya.
Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Dikbudpora KLU, H. Fauzan Fuad, berjanji akan mengupayakan tuntutan para honorer K2 terutama terkait kesejahtraan mereka.
“Kita upayakan agar honor bulanan para tenaga K2 bisa naik menjadi Rp. 300 ribu per bulan,” bebernya.
Saat ini, tenaga K2 menerima uang honorer sebesar Rp. 190 ribu per bulan yang bersumber dari Bos Daerah.
DNU









