Dengan Bekal Kartu JKN-KIS, Menunaikan Ibadah Haji Bisa Tenang  

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan, dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama

lombokjournal.com —

BPJS Kesehatan menghimbau bagi Jamaah Calon Haji (JCH) telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan berstatus aktif.

BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama sudah berkoordinasi untuk memastikan para CJH telah terlindungi oleh jaminan kesehatan dalam Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf  mengatakan, agar pelaksanaan ibadah haji lancar dan tenang, kami harapkan para CJH sudah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif.

“Sehingga apabila perlu mendapat penanganan medis saat di embarkasi, khususnya bagi CJH yang memiliki penyakit risiko tinggi dapat terlayani dengan baik saat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya, Sabtu (13/07) 2019.

Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan membuka counter/booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi JCH yang belum mendaftar. JCH juga dapat segera mendaftarkan diri melalui website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400.

Counter/booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC) , Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ).

Dalam counter/booth tersebut juga memuat berbagai informasi mengenai Program JKN-KIS.

Namun Iqbal menyampaikan, untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).

“Sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu. Untuk peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS tidak perlu khawatir, peserta dapat menunjukan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Jadi kami sarankan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN,” kata Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh peserta JKN-KIS pada saat keadaan emergensi CJH dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun untuk keadaan non-emergensi CJH tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.

Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut tidak perlu khawatir, akan tetap dilayani. Sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.

“Kami mendoakan bagi CJH dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tetap sehat dan selamat sampai kembali ke tanah air,” kata Iqbal.

Rr